Awas Tertipu! 10 Nama Aplikasi Pinjol Ilegal yang Mirip Legal

Awas Tertipu! 10 Nama Aplikasi Pinjol Ilegal yang Mirip Legal

PINJAMAN - Jangan sampai tertipu oleh nama aplikasi pinjol ilegal yang menyerupai pinjol legal.-freepik/radartegal.disway.id-

Nama ini menjiplak aplikasi legal “Dompet Kilat” agar terlihat meyakinkan, padahal tidak terdaftar di OJK.

6. Pundikas 

Sering dikira bagian dari aplikasi “Pundi” atau “PundiKas” legal, padahal ini adalah penipuan berkedok pinjol yang menyalahgunakan nama besar.

7. Easy Dana 

Kata “Dana” memang kerap digunakan dalam aplikasi legal, tapi tidak semua yang menggunakan kata itu bisa dipercaya. Aplikasi ini contohnya, ilegal dan tidak diawasi regulator.

BACA JUGA:Awas! 8 Pinjol Ilegal Berkedok Syariah yang Masih Beredar Mei 2025

BACA JUGA:7 Tanda Kamu Sedang Dijebak Pinjol Ilegal, Nomor 3 Paling Mengejutkan

8. Pinjam Uang Kilat

Mengambil istilah “Kilat” yang memang umum di dunia pinjol, aplikasi ini juga termasuk dalam daftar pinjol ilegal yang sudah diblokir Satgas OJK.

9. Dana Uang Cepat 

Sekilas tampil seperti pinjol resmi, namun pengguna melaporkan penagihan tidak etis dan bunga tersembunyi yang sangat memberatkan.

10. Tunai Online Kredit Dana Rupiah

Gabungan nama-nama populer seperti “Tunai”, “Kredit”, dan “Dana” membuat aplikasi ini sering mengecoh calon pengguna. Nyatanya, aplikasi ini tidak berizin dan sangat merugikan.

Catatan: Untuk mengecek legalitas aplikasi pinjol, kamu bisa langsung menghubungi WhatsApp resmi OJK di nomor 081157157157 atau cek langsung di situs www.ojk.go.id.

BACA JUGA:Bongkar! Strategi Iklan Pinjol Ilegal yang Menjebak Pelajar dan Mahasiswa

BACA JUGA:Waspada Modus Penipuan Pinjol Ilegal Lewat WhatsApp, Data Auto Raib

Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Agar kamu tidak menjadi korban berikutnya, penting untuk mengenali tanda-tanda pinjol ilegal berikut:

  • Tidak terdaftar di OJK dan tidak diawasi oleh lembaga resmi.
  • Pencairan dana sangat cepat tanpa verifikasi dokumen memadai, tampak menggiurkan tapi sangat berisiko.
  • Bunga tinggi dan tidak transparan, bahkan bisa mencapai lebih dari 1% per hari!
  • Meminta akses ke seluruh data di ponsel, termasuk kontak, galeri, dan lokasi.
  • Penagihan kasar dan intimidatif, sering mengancam keluarga dan rekan kerja korban.
  • Tidak punya alamat kantor yang jelas dan tidak ada layanan pengaduan resmi.

Menurut Satgas Waspada Investasi (SWI), praktik-praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tapi juga bisa dijerat pidana karena melibatkan penyalahgunaan data pribadi serta kekerasan verbal.

BACA JUGA:Begini Cara Ampuh Blokir Akses Pinjol Ilegal agar Tidak Lagi Mengganggu, Dijamin Bikin Kapok!

BACA JUGA:Terlanjur Install Aplikasi Pinjol Ilegal di HP? Ini Solusi yang Harus Segera Dilakukan

Cara Cek Pinjol Legal 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: