Waspada! Pinjol Ilegal Berkedok Legal yang Masih Beroperasi di 2025

Waspada! Pinjol Ilegal Berkedok Legal yang Masih Beroperasi di 2025

PINJAMAN - Jangan biarkan pinjol ilegal menguasai ruang digital dan merusak stabilitas keuangan masyarakat.-freepik/radartegal.disway.id-

Banyak pinjol ilegal sekarang menggunakan nama yang hampir identik dengan pinjol resmi, misalnya dengan menambahkan kata seperti “Plus”, “Pro”, atau mengubah sedikit ejaan. Tujuannya jelas, agar terlihat seperti layanan terpercaya.

Ciri-ciri pinjol ilegal sebenarnya bisa dikenali dengan cukup mudah. Beberapa tanda yang patut dicurigai antara lain:

  • Tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari OJK.
  • Menawarkan bunga atau biaya layanan yang sangat tinggi, bahkan hingga lebih dari 1% per hari.
  • Melakukan penagihan dengan cara-cara yang tidak etis, seperti intimidasi, penyebaran data pribadi ke kontak, hingga ancaman fisik.
  • Menyalahgunakan data pribadi pengguna, seperti akses ke galeri foto dan kontak telepon.

BACA JUGA: Data Anda Terancam? Ini 9 Solusi Melunasi Utang Pinjol Ilegal dengan Cepat 2025

BACA JUGA: Stop Pinjol! 5 Game Penghasil Saldo DANA 2025 Ini Bikin Cuan Tiap Hari, Rebahan Bisa Dapat Ratusan Ribu

Kasus Pinjol Dari Legal Jadi Bermasalah

Tidak semua pinjol yang awalnya legal bisa terus bertahan dalam pengawasan. Salah satu contoh kasus adalah PT Ringan Teknologi Indonesia, penyelenggara aplikasi pinjaman online yang izinnya dicabut oleh OJK pada tanggal 24 April 2025.

Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan yang sebelumnya memiliki izin resmi pun bisa kehilangan legalitas jika tidak memenuhi standar kepatuhan.

Maka dari itu, masyarakat perlu secara rutin memeriksa daftar pinjol legal yang diperbarui di situs resmi OJK. Jangan mudah percaya hanya karena aplikasi tersebut tampil rapi di Play Store atau memiliki banyak unduhan.

Namun, daftar pinjol ilegal yang diblokir tetap tersedia secara berkala melalui pengumuman resmi OJK dan Satgas PASTI. Pada awal tahun 2025 saja, lebih dari 500 pinjol ilegal berhasil diblokir, termasuk yang mencoba menyamar sebagai legal.

BACA JUGA: Hanya Modal Nomor HP, Ini Cara Dapat Pinjol Legal 2025 Tanpa Ribet

BACA JUGA: Waspada Pinjol Ilegal 2025, Ini 39 Aplikasi Baru yang Harus Kamu Hindari

Tips Aman agar Terhindar dari Jeratan Pinjol Ilegal

Agar tidak terjebak dalam pinjol ilegal yang berkedok legal, berikut beberapa tips penting yang bisa diterapkan, khususnya oleh generasi muda yang aktif menggunakan internet:

  • Selalu periksa legalitas pinjol di website resmi OJK (www.ojk.go.id) atau melalui aplikasi OJK Checking.
  • Hindari aplikasi pinjol yang meminta akses berlebihan ke data pribadi seperti galeri, kontak, dan lokasi.
  • Baca ulasan pengguna di Play Store/App Store, dan waspadai ulasan yang terlihat palsu atau terlalu positif secara berlebihan.
  • Jangan tergiur tawaran pinjaman instan tanpa proses verifikasi atau tanpa BI Checking.
  • Laporkan ke OJK atau Satgas PASTI jika menemukan pinjol mencurigakan melalui email: [email protected]

Meski OJK dan Satgas PASTI telah melakukan banyak upaya untuk membersihkan ekosistem pinjaman online dari praktik ilegal, faktanya masih banyak pinjol yang menyamar sebagai legal dan terus beroperasi di bawah radar. 

Anak muda sebagai pengguna aktif teknologi dan digital perlu menjadi garda terdepan dalam menyaring informasi dan tidak mudah tergiur oleh tawaran pinjaman yang tidak masuk akal.

BACA JUGA: Ini Solusi KTP Dijadikan Pinjol oleh Orang Lain, Awas Dibebani Utang Tak Masuk Akal!

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: