Waspada! Pinjol Ilegal Berkedok Legal yang Masih Beroperasi di 2025
PINJAMAN - Jangan biarkan pinjol ilegal menguasai ruang digital dan merusak stabilitas keuangan masyarakat.-freepik/radartegal.disway.id-
radartegal.com - Awas pinjol ilegal berkedok legal. Di tengah gempuran digitalisasi keuangan dan semakin banyaknya layanan keuangan berbasis aplikasi.
Masyarakat Indonesia terutama kalangan muda perlu semakin waspada terhadap praktik pinjaman online (pinjol) ilegal.
Memasuki tahun 2025, praktik pinjol ilegal ternyata belum benar-benar sirna. Bahkan, kini mereka hadir dengan wajah baru yang menyamar sebagai pinjol legal.
Masih Banyak pinjol ilegal Aktif
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas PASTI (Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal di Sektor Keuangan) terus menggencarkan upaya pemberantasan pinjol ilegal.
BACA JUGA: Terungkap! Ini 5 Alasan Kenapa DC Pinjol Bisa Tahu Lokasi Kamu
BACA JUGA: 7 Jurus Jitu Lolos dari Teror DC Pinjol Tanpa Harus Galbay
Sepanjang kuartal pertama 2025, tercatat lebih dari 1.100 entitas pinjol ilegal berhasil diblokir. Namun, realitanya, platform semacam itu selalu menemukan celah untuk muncul kembali dengan identitas baru.
Menurut laporan resmi OJK per Mei 2025, jumlah penyelenggara pinjol legal yang terdaftar dan diawasi langsung hanya mencapai 97 perusahaan.
Di antaranya adalah nama-nama yang cukup dikenal, seperti DanaRupiah, Kredit Pintar, Akulaku, Indodana, Danamas, Amartha, Dompet Kilat, hingga Samir. Kesemua layanan ini telah memenuhi standar perizinan dan pengawasan yang ketat dari OJK.
Namun, hal yang mengkhawatirkan adalah kemunculan pinjol ilegal yang tampil seolah-olah legal. Mereka sengaja menggunakan nama yang menyerupai pinjol resmi atau memanfaatkan tampilan aplikasi dan iklan yang meyakinkan.
BACA JUGA: Bisa Lunas Sendirinya? Ini 7 Cara Aman Galbay Pinjol Easycash
BACA JUGA: Galbay Pinjol 90 Hari Bisa Auto Lunas? Ini Faktanya!
Inilah yang sering kali menjebak masyarakat, terutama anak muda yang sedang membutuhkan dana cepat.
Modus Baru, Menyamar Seperti Pinjol Legal
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



