Cemas! Orang Tua Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Jokowi-Prabowo Minta Maaf

Cemas! Orang Tua Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Jokowi-Prabowo Minta Maaf

Mahasiswi pengunggah meme Jokowi-Prabowo ini berasal dari Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD), dan pihak kampus telah memberikan pendampingan hukum.--

Radartegal.com - Kontroversi meme viral yang menampilkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Prabowo Subianto berciuman telah menyeret seorang mahasiswi pengunggah meme Jokowi-Prabowo ke dalam masalah hukum.

Kasus ini bermula ketika Bareskrim Polri menangkap mahasiswi ITB tersebut karena dianggap melanggar UU ITE.

Dukungan dari kampus turut mengemuka setelah ITB mengonfirmasi bahwa pelaku merupakan mahasiswinya.

Mahasiswi pengunggah meme Jokowi-Prabowo ini berasal dari Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD), dan pihak kampus telah memberikan pendampingan hukum.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Buka Peparnas XVII, Pj Gubernur Jateng: Tidak Ada Perbedaan, Semua Punya Hak yang Sama

BACA JUGA: Projo Pastikan Hanya Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal Faruq-Ashim yang Didukung Jokowi

Permintaan maaf keluarga menjadi sorotan setelah orang tua mahasiswi pengunggah meme Jokowi-Prabowo mendatangi ITB untuk meminta maaf.

Mereka menyadari bahwa unggahan tersebut telah menimbulkan kegaduhan publik dan konsekuensi serius bagi putrinya.

Proses hukum masih berjalan, meskipun keluarga telah memohon maaf. Mahasiswi pengunggah meme Jokowi-Prabowo ini terancam hukuman berdasarkan Pasal 45 UU ITE, sementara ITB tetap memberikan dukungan moral dan hukum.

Membuat meme: batasan hukum yang perlu diketahui di Indonesia

Meme telah menjadi bagian tak terpisahkan dari komunikasi digital di Indonesia, menyebar dengan cepat melalui berbagai platform media sosial. Kemudahan pembuatan dan penyebarannya menjadikannya alat yang ampuh untuk berekspresi, namun penting untuk memahami batasan hukum yang berlaku.   

Dasar hukum terkait pembuatan dan penyebaran meme di Indonesia meliputi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta perubahannya, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).

Pasal-pasal dalam KUHP mengatur tentang penghinaan lisan dan tertulis , sementara UU ITE, khususnya Pasal 27A UU 1/2024, mengatur tentang penyerangan kehormatan atau nama baik melalui sistem elektronik.   

Pembuatan meme berpotensi melanggar hukum jika mengandung unsur pencemaran nama baik atau penghinaan, terutama jika menuduh seseorang melakukan perbuatan yang merusak reputasinya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: