Cemas! Orang Tua Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Jokowi-Prabowo Minta Maaf

Cemas! Orang Tua Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Jokowi-Prabowo Minta Maaf

Mahasiswi pengunggah meme Jokowi-Prabowo ini berasal dari Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD), dan pihak kampus telah memberikan pendampingan hukum.--

BACA JUGA: Kecewa, Pengasuh Pondok Pesantren di Tegal Sebut Kebijakan Jokowi di Luar Dugaan

BACA JUGA: Kunjungi Pengolahan Sampah Plastik jadi Petasol di BSB, Jokowi Dorong Ekonomi Sirkular

Selain itu, meme yang mengandung ujaran kebencian berdasarkan SARA juga dilarang oleh Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Aspek lain yang perlu diperhatikan adalah pelanggaran hak cipta jika meme menggunakan gambar atau karakter tanpa izin.

Penggunaan foto seseorang tanpa persetujuan, terutama dalam konteks negatif, juga dapat melanggar hak privasi dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).   

Meskipun demikian, kebebasan berekspresi dijamin oleh konstitusi (Pasal 28E ayat (3) UUD 1945) , dan meme sering menjadi bentuk ekspresi dan kritik sosial. Pengecualian berlaku jika pembuatan meme dilakukan untuk kepentingan umum atau sebagai pembelaan diri.   

Beberapa kasus menunjukkan batasan hukum meme di Indonesia. Kasus Roy Suryo terkait meme stupa Borobudur  dan kasus meme Setya Novanto  menjadi contoh bahwa meme yang dianggap menghina atau mencemarkan nama baik dapat berujung pada tindakan hukum.

Terbaru, kasus mahasiswi ITB terkait meme Prabowo-Jokowi  juga memicu perdebatan tentang batasan satire.   

UU ITE terbaru (UU Nomor 1 Tahun 2024) mengubah delik pencemaran nama baik di media sosial menjadi delik aduan , yang berarti hanya korban yang dapat melaporkannya.   

Untuk membuat meme secara bertanggung jawab, hindari konten fitnah, ujaran kebencian, pelanggaran hak cipta, dan hak privasi. Pertimbangkan dampak meme sebelum menyebarkannya. Kritik sebaiknya disampaikan secara konstruktif dan berdasarkan fakta.

Tanya jawab seputar kasus mahasiswi pengunggah meme Jokowi-Prabowo

Q: Apa yang melatarbelakangi penangkapan mahasiswi pengunggah meme Jokowi-Prabowo?

A: Penangkapan ini dilakukan setelah meme kontroversial yang menampilkan Presiden Jokowi dan Prabowo berciuman viral di media sosial.

BACA JUGA: Pemprov Jateng Raih Penghargaan ‘Digital Government Award’ dari Presiden Jokowi, Ternyata Karena Ini

BACA JUGA: Dampingi Presiden Jokowi Groundbreaking Paralympic Training Center, Pj Gubernur Bilang Begini

Bareskrim Polri menilai konten tersebut melanggar UU ITE karena dianggap mencemarkan nama baik dan bersifat tidak senonoh.

Mahasiswi pengunggah meme Jokowi-Prabowo ini diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 UU ITE, yang mengatur tentang penyebaran konten penghinaan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: