Berapa Lama Masa Berlaku Blacklist Pinjol Hilang? Simak Penjelasan dan Cara Cepat Memulihkannya
Ilustrasi. Masa berlaku blacklist pinjol-freepik-
Meski ada batas waktu penyimpanan data selama sekitar 2-5 tahun, riwayat kredit yang buruk tidak akan otomatis berubah menjadi lancar selama utang belum dilunasi. Kewajiban membayar tetap ada meskipun catatan buruk sudah lama.
Cara mempercepat proses pemulihan blacklist pinjol
Masa berlaku blacklist pinjol memang tidak bisa instan, namun Anda bisa mengupayakannya jadi lebih cepat. Caranya :
1. Bayar lunas semua utang tanpa ada sisa.
2. Jika sudah membayar semuanya, mintalah surat keterangan lunas resmi dari perusahaan pinjol atau lembaga keuangan terkait sebagai bukti pembayaran.
BACA JUGA : 10 Pinjol Tanpa BI Checking 2025 Paling Dipercaya, Bunga Super Kecil
BACA JUGA : Tak Punya KTP? Tenang! Ini Daftar Aplikasi Pinjol Tanpa Verifikasi Wajah yang Cair Instan Juga Cepat
3. Cek status SLIK Anda secara berkala lewat online di website resmi OJK (idebku.OJK.go.id) untuk memantau perubahan setelah pelunasan.
4. Jika sudah melalui beberapa waktu namun status SLIK belum berubah padahal sudah melunasi utang, Anda bisa ajukan permohonan klarifikasi dan pemulihan kepada OJK dengan melampirkan bukti pelunasan.
Catatan kredit buruk akibat galbay pinjol ini akan membuat Anda kesulitan mendapatkan pinjaman baru di masa depan. Maka dari itu, di masa depan jangan sampai Anda gagal bayar atau telat bayar pinjaman lagi baik di pinjol atau lembaga keuangan legal lainnya.
Ajukanlah pinjaman hanya sesuai dengan kebutuhan Anda, agar tiap bulannya Anda bisa membayarkan utangnya. Jika merasa sulit membayarkan utang, cobalah alternatif lain untuk bisa segera membayarkannya.
Mulai dari ajukan keringanan, menggadaikan aset berharga, maupun cari tambahan agar bisa menambah dana untuk pelunasan utang. Jika Anda membayar utang dengan prosedur yang benar, status blacklist pinjol Anda akan hilang dari catatan SLIK OJK setelah proses pemutihan selesai.
Demikian seputar masa berlaku blacklist pinjol yang bisa Anda ketahui. Ingat, selalu bertanggung jawab atas kewajiban pembayaran cicilan Anda, ya!
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


