Butuh Dana Darurat Rp10 Juta? Simak Cara Mengajukan Pinjaman KUR Pegadaian Syariah 2025 dengan Mudah

Butuh Dana Darurat Rp10 Juta? Simak Cara Mengajukan Pinjaman KUR Pegadaian Syariah 2025 dengan Mudah

Cara Mengajukan Pinjaman KUR Pegadaian Syariah 2025--

    * Termasuk dalam kategori Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

    * Belum memenuhi persyaratan pinjaman perbankan konvensional, seperti penyediaan agunan atau kelengkapan dokumen perbankan.

    * Memerlukan akses pembiayaan yang lebih fleksibel dan sesuai prinsip syariah.

BACA JUGA: KUR Pegadaian Syariah 10 Juta Ini Menjadi Bantuan Bagi UMKM di Indonesia

BACA JUGA: Bisa Nyicil 200 Ribuan, Ini Syarat dan Cara Pengajuan KUR BRI Rp10 Juta yang Paling Ringan

Biaya pinjaman KUR Pegadaian Syariah 2025

Biaya pinjaman KUR Pegadaian Syariah termasuk kompetitif, dengan skema margin yang terjangkau bagi pelaku usaha. Untuk pinjaman pertama, margin ditetapkan sebesar 6 persen per tahun, yang setara dengan 0,28 persen flat per bulan, sehingga memberikan kemudahan dalam perencanaan keuangan bagi penerima pembiayaan.

Kredit Usaha Rakyat (KUR) Pegadaian Syariah menyediakan pinjaman dengan nominal mulai dari Rp 1.000.000 hingga Rp10.000.000. Peminjam dapat memilih tenor yang fleksibel, mulai dari 12 bulan hingga 36 bulan, sesuai dengan kebutuhan usaha mereka.

KUR Pegadaian Syariah dirancang untuk mendukung berbagai sektor usaha, mulai dari UMKM, pertanian, perkebunan, dan kehutanan, hingga industri pengolahan, perikanan, serta jasa dan sektor produksi lainnya.

Syarat pengajuan KUR Pegadaian Syariah

Untuk mengajukan pinjaman KUR Pegadaian Syariah, calon nasabah diwajibkan memenuhi beberapa syarat administratif yang penting sebagai bagian dari proses verifikasi. Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

* Salinan e-KTP yang masih berlaku.

* Salinan Kartu Keluarga (KK) sebagai identifikasi keluarga.

* Bagi yang sudah menikah, disertakan salinan Surat Nikah.

* Surat keterangan domisili, jika alamat tinggal berbeda dengan yang tertera pada KTP.

* Bukti kepemilikan rumah tetap, seperti salinan PBB, SHM/HGB, atau dokumen relevan lainnya.

* Salinan Nomor Induk Usaha (NIB) atau Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK), atau dokumen setara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: