Wajib Waspada! Utang Pinjol Ilegal Lunas, 3 Hal Ini Masih Mengancam
ILEGAL- Meski sudah melunas utang pinjol ilegal, peminjam tetap punya sejumlah risiko lanjutan meski sudah lunas. -Tangkapan Layar-Instagram.com
Mereka akan meneror mantan peminjamnya lewat beragam cara. Mulai dari pesan teks, telepon, sampai ke media sosial pribadi.
Teror dari pinjol ilegal tidak akan benar-benar berhenti sekalipun sudah melunasi utang. Apalagi, oknum di balik pinjol ilegal ini pastinya sering melakukan tindakan di luar hukum.
Peminjam benar-benar akan sangat dirugikan, jika oknum nakal tersebut melakukan modus penipuan pinjol ilegal.
BACA JUGA: Begini Cara Menghitung Utang Pinjol Sebelum Daftar, Anti Galbay
BACA JUGA: Begini Solusi Atasi Utang Pinjol yang Nunggak Berbulan-bulan
Modus penipuan pinjol ilegal yang marak terjadi
Pinjaman online ilegal sarat dengan sejumlah modus penipuan atau muslihat untuk menjerat korbannya. Termasuk kepada peminjamnya yang sekalipun sudah melunasi utang-utang yang dibebankan.
Peminjam tidak benar-benar bisa aman dan terbebas dari pinjol ilegal sekalipun sudah tidak memiliki tunggakan.
Sebab, oknum pinjol ilegal akan melakukan beberapa cara untuk meraih keuntungan dengan cara diluar hukum.
Biasanya, saat peminjamnya galbay atau sudah lewat jatuh tempo, mereka akan diteror oleh pinjol untuk segera melunasi utangnya.
BACA JUGA: 5 Trik Jitu Mengelola Keuangan Pribadi agar Terhindar dari Utang Pinjol 2025
BACA JUGA: Bikin Pusing, Bagaimana Cara Mengatasi Utang Pinjol yang Sudah Tidak Bisa Dibayarkan?
Meskipun pinjol ilegal tidak memiliki DC lapangan, mereka sering menggunakan cara tertentu untuk mendatangi nasabahnya. Mulai dari membuat orderan fiktif, menyamar menjadi kurir, dan sejenisnya.
Awalnya, mereka akan menagih utang lebih dahulu via media komunikasi secara terus menerus. Namun, jika peminjam tidak segera membayar, maka mereka biasanya akan menyebarkan data tanpa izin.
Hal ini dilakukan sebagai salah satu bentuk ancaman dari pinjol ilegal kepada peminjamnya yang gagal bayar. Tidak hanya itu, biasanya identitas pribadi peminjamnya bisa disalahgunakan.
Entah itu dijual kepada orang lain maupun digunakan untuk mengajukan pinjaman online serupa. Segala praktik penagihan utang pinjol ilegal memang di luar hukum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



