Disway

Gandeng Kejaksaan, Pemkot Tegal Sosialisasikan Monev Pengamanan Proyek Strategis Daerah

Gandeng Kejaksaan, Pemkot Tegal Sosialisasikan Monev Pengamanan Proyek Strategis Daerah

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono--

TEGAL, radartegal.com - Pemerintah Kota (Pemkot) TEGAL melaksanakan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pengamanan Proyek Strategis Daerah dan Pendampingan Hukum Tahun Anggaran 2025. Pada kegiatan yang digelar di Ruang Adipura, Kamis (18/9) sore itu, Pemkot menggandeng Kejaksaan Negeri Kota TEGAL.

Dalam sambutannya, Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono mengatakan, kegiatan itu marupakan sinergi antara Pemkot dengan Kejaksaan serta inspektorat. Utamanya, dalam memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai koridor hukum, trasparan dan akuntabel. 

"Bukan hanya bicara fisiknya saja, tapi berbicara mengenai kepercayaan publik yang kita jaga bersama antar seluruh pihak. Jangan sampai masyarakat memiliki rasa tidak percaya," katanya.

Dedy Yon mengatakan pihaknya sangat menyambut baik dukungan dari Kejaksaan dalam pendampingan hukum. Terhadap proyek strategis adalah langkah yang preventif.

BACA JUGA: 3 Raperda Segera Dibahas Pemkot dan DPRD, Salah Satunya Kawasan Tanpa Rokok di Tegal

BACA JUGA: Pemkot Tegal Jalin Kesepakatan dengan Bawaslu Terkait Hal Ini

Kepala Kejaksaan Negeri Tegal, I Wayan Eka Miartha mengatakan pihaknya siap melakukan monitoring dalam pengamanan pembangunan strategis. Maupun pendampingan hukum tentang pembangunan di Kota Bahari. 

"Kegiatan ini kami inisiasi dengan dasar pemikiran kami. Ini merupakan tusi Kejaksaan yang dilakukan daerah. Bagaimana kita mengamankan kegiatan proyek pembangunan yang di daerah sesuai dengan aturan yang ada," papar I Wayan Eka.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait