Disway Awads

APBD Kota Tegal 2026 Digedok, Fraksi PKS Soroti Ketergantungan Dana Transfer Pusat

APBD Kota Tegal 2026 Digedok, Fraksi PKS Soroti Ketergantungan Dana Transfer Pusat

Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Tegal Abdul Ghoni--

TEGAL, radartegal.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) APBD 2026 untuk disahkan menjadi Perda. Itu, dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar pada Sabtu, 29 November 2025.

Sesaat sebelum disahkan, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan akhirnya, salah satunya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Melalui juru bicaranya, Abdul Ghoni, PKS menyoroti ketergantungan APBD terhadap dana transfer dari pusat.

Dalam pandangan akhirnya, PKS menilai kondisi fiskal daerah yang menunjukkan ketergantungan serius terhadap Pendapatan Transfer dari Pusat dalam APBD 2026. Kondisi itu, menjadi tantangan serius bagi Pemerintah Daerah Kota Tegal agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) benar-benar menjadi tulang punggung pembiayaan daerah.

Sebagai informasi, dalam rancangan APBD 2026 Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat mencapai Rp555 miliar. Karenanya, Fraksi PKS menegaskan dengan kondisi ketergantungan yang tinggi ini, upaya pencapaian target PAD sebesar Rp470.804.735.000 harus dilakukan secara maksimal agar kemandirian fiskal daerah dapat diperkuat.

BACA JUGA: Dorong Keringanan Retribusi, Komisi II DPRD Kota Tegal Minta Bakeuda Awasi Penyalahgunaan Kios

BACA JUGA: DPRD Kota Tegal Sampaikan Tiga Raperda Inisiatif

“Potensi PAD di Kota Tegal masih sangat banyak yang belum dioptimalkan. Kami berharap agar capaian realisasi tidak hanya memenuhi, tetapi juga mampu melampaui target yang sudah ditetapkan, sebagai upaya untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah," ujar Abdul Ghoni.

PKS, kata Abdul Goni, mendesak agar masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan upaya nyata untuk peningkatan PAD. Pada sektor Pajak Daerah, Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) harus mengambil langkah ekstensifikasi nyata.

“Termasuk pemasangan taping box di setiap restoran dan melakukan digitalisasi pendapatan sektor pajak. Itu dilakukan untuk menyiasati kebocoran akibat human error,”terangnya.

Selain itu, ujar Abdul Ghoni, edukasi mengenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak restoran harus terus menerus disosialisasikan kepada masyarakat. Untuk membangun kesadaran, jika pembangunan bersumber dari pajak.

BACA JUGA: Tangani Rob di Tegal, Pemkot dan DPRD Upayakan Anggaran Rp5 Miliar dalam APBD 2026

BACA JUGA: BK Serahkan Keputusan Terkait Pelanggaran Kode Etik Anggota ke Pimpinan DPRD Kota Tegal

Selanjutnya, terkait penerimaan non-pajak, PKS Pemkot Tegal didorong untuk aktif berkomunikasi dan berkolaborasi dengan daerah lain, khususnya di sektor perikanan. Itu, untuk membentuk Kelompok Kerja atau Panitia Khusus guna mendapatkan proporsi pendapatan yang adil dan proporsional.

“Langkah-langkah strategis untuk optimalisasi pendapatan daerah ini harus terus dikembangkan oleh semua OPD. Karena berdampak langsung pada perolehan Dana Insentif Fiskal di tahun berjalan maupun tahun berikutnya,” pungkas Ghoni.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait