Koperasi Merah Putih di Tegal Mendapatkan Pengesahan dari Kemenkumham

Koperasi Merah Putih di Tegal Mendapatkan Pengesahan dari Kemenkumham

Wali Kota Tegal Dedy Yon saat bersama Wamenkop dalam kegiatan kuliah umum--

TEGAL, radartegal.com - Keberadaan koperasi Merah Putih di Kota TEGAL telah mendapatkan pengesahan dari Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui sistem SABH AHU. Itu, disampaikan Wali Kota TEGAL Dedy Yon Supriyono saat menghadiri Kuliah Umum bersama Wakil Menteri koperasi (Wamenkop) Republik Indonesia Ferry Juliantono di Poltek Harber baru-baru ini.

Menurut Dedy Yon, pengesahan itu menjadi tonggak penting legalitas kelembagaan koperasi di tingkat kelurahan. Rencananya, pada 24-25 Juni 2025, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan akan menyelenggarakan pelatihan peningkatan kapasitas SDM.

"Seluruh Koperasi Kelurahan Merah Putih telah mendapatkan pengesahan dari badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM RI melalui sistem SABH AHU. Nantinya kita akan menggekar pelatihan bagi pengurus dan pengawas Koperasi Kelurahan Merah Putih digelar sebagai bentuk komitmen penguatan tata kelola koperasi," katanya.

Selanjutnya, kata Dedy Yon, pada awal Juli 2025 pihaknya juga merencanakan pelatihan lanjutan bagi para bendahara koperasi. Dengan fokus pada akuntansi dasar koperasi sehingga pengelolaan keuangan koperasi lebih transparan dan akuntabel.

BACA JUGA: Tok! Pengurus Koperasi Merah Putih Desa Karangasem Terbentuk

BACA JUGA: Koperasi Desa Merah Putih Tidak untuk Mematikan BUMDes, Dirjen Pemdes: Justru Memperkuat Struktur Ekonomi

"Ini kami lakukan sebagai bagian dari strategi bersama membangun koperasi yang modern, profesional. Serta berdampak nyata bagi ekonomi kerakyatan," ujarnya.

Wakil Menteri Koperasi Republik Indonesia, dalam kuliah umumnya menyampaikan, dalam pola pembangunan semesta berencana, koperasi menjadi badan usaha yang penting bagi Indonesia. Untuk menjadi negara industri.

Menurut Ferry, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mempunyai gagasan besar untuk membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebanyak 80 ribu koperasi di seluruh Indonesia. Selanjutnya, diwujudkan dengan mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) 9/2025 dan Keputusan Presiden (Kepres) 9/2025 untuk Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

"Hari ini saya melaporkan alhamdulillah kita sudah membentuk 80 ribu Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih se-Indonesia. Untuk selanjutnya tinggal proses administrasi pengaktean,"ujarnya.

BACA JUGA: Bukan BUMDes, Koperasi Desa Merah Putih Segera Hadir di Kabupaten Tegal

BACA JUGA: Pomindo Mulai Mengalir di Kota Tegal, Sekda Minta Libatkan Koperasi dan UMKM

Wamenkop menambahkan, ditargetkan pada akhir Juni 2025 ini, pengkatean akan selesai. Rencananya Pak Presiden akan mengumumkan pada 12 Juli bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional, launching tentang 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait