Koperasi Desa Merah Putih Tidak untuk Mematikan BUMDes, Dirjen Pemdes: Justru Memperkuat Struktur Ekonomi

Koperasi Desa Merah Putih Tidak untuk Mematikan BUMDes, Dirjen Pemdes: Justru Memperkuat Struktur Ekonomi

Nugroho Setijo Nagoro (kedua dari kanan) berphoto bersama Bupati Tegal dan nara sumber lain di acara Workshop Evaluasi Keuangan dan Pembangunan Desa di gedung PMI Kab. Tegal.-radar tegal-doc. Prokompin Setda Kab. Tegal

Radartegal.comKoperasi Desa Merah Putih (KDMP) tidak ditujukan untuk mematikan usaha lain di desa atau Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Namun justru dimaksudkan untuk memperkuat struktur perekonomian desa secara gotong royong.

Penegasan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nugroho Setijo Nagoro, di acara Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Gedung PMI Kabupaten Tegal, Rabu, 16 April 2025.

Penegasan ini perlu disampaikan, mengingat banyaknya pertanyaan dari sejumlah pihak. Termasuk kepala desa soal kekhawatiran dan keberlanjutan BUMDes terkait rencana dibentuknya Koperasi Desa Merah Putih.

“Kehadiran Koperasi Desa Merah Putih itu tidak dimaksudkan untuk mematikan usaha-usaha lain atau badan usaha milik desa. Tapi justru kehadirannya menambah intensitas perekonomian dan memang tidak boleh dipertentangkan. Kalau bisa malah dikerjasamakan,” tegasnya.

BACA JUGA: Bukan BUMDes, Koperasi Desa Merah Putih Segera Hadir di Kabupaten Tegal

BACA JUGA: 4 Pinjaman Koperasi Tanpa Jaminan 2025, Pakai KTP dan KK Bisa Cair Rp200 Juta

Nugroho menjelaskan bahwa persoalan ekonomi desa ternyata belum bisa diselesaikan dengan kehadiran BUMDes. Sehingga Presiden Prabowo Subianto memiliki perspektif untuk menyelesaikan permasalahan ekonomi di desa ini secara gotong royong melalui pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

Pemerintah melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menargetkan pembentukan atau revitalisasi 80.000 koperasi desa dan kelurahan dalam beberapa tahun ke depan yang peluncuran perdananya akan dilakukan pada tanggal 12 Juli 2025 mendatang, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.

Pemerintah telah merumuskan kebijakan satu desa satu Koperasi Desa Merah Putih yang kelembagaannya dimiliki masyarakat desa dan pembentukannya dilakukan melalui musyawarah desa atau musdes. Pihaknya akan mendorong desa untuk mempercepat pelaksanaan musdes guna pembentukan KDMP.

Nugroho menjelaskan, ada tiga skema pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Yaitu pertama, mengakusisi koperasi desa yang sudah ada melalui musdes untuk ditetapkan sebagai KDMP.

BACA JUGA: Tergerus Zaman, 232 Koperasi di Brebes Gulung Tikar Tak Beroperasi

BACA JUGA: Pomindo Mulai Mengalir di Kota Tegal, Sekda Minta Libatkan Koperasi dan UMKM

Kedua, membentuk koperasi baru dengan keanggotaan minimal 20 orang yang terdiri dari kepala desa dan perangkat, badan permusyawaratan desa, hingga pelaku usaha kecil dan mikro. Ketiga melalui skema multipihak yang mengkonsolidasikan sejumlah lembaga seperti BUMDes, Gapoktan, kelompok pembudidaya perikanan, dan sebagainya.

Konsolidasi antarlembaga perekonomian di desa ini tidak menghilangkan aset yang sudah dimiliki, melainkan justru memperkuat dan membentuk ekosistem perekonomian desa yang lengkap.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: