Bukan BUMDes, Koperasi Desa Merah Putih Segera Hadir di Kabupaten Tegal
KOPERASI DESA - Kepala Dispermades Kabupaten Tegal, Teguh Mulyadi menjelaskan tentang Koperasi Desa Merah Putih yang akan segera diluncurkan di Kabupaten Tegal.-Yeri Noveli-Radar Tegal Grup
SLAWI, radartegal.com - Koperasi Desa Merah Putih segera hadir di Kabupaten Tegal. Sesuai rencananya, Koperasi itu akan diluncurkan pada 12 Juli 2025 mendatang.
Kepala Dinas Pemberdayaan dan Desa (Dispermades) Kabupaten Tegal, Teguh Mulyadi mengatakan, saat ini pendirian Koperasi Desa Merah Putih sedang dipersiapkan. Untuk meluncurkan koperasi tersebut, pihaknya bakal mengundang 281 kepala desa se-Kabupaten Tegal.
Teguh menyebut, rencananya, anggaran koperasi desa akan digelontorkan dari pemerintah daerah. Nantinya, setiap desa dianjurkan mendirikan Koperasi Merah Putih.
"Untuk anggarannya juga bisa menggunakan 20 persen dari Dana Desa di bidang ketahanan pangan," kata Teguh Mulyadi, saat Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2025 di Aula PMI Kabupaten Tegal, Rabu 16 April 2025.
BACA JUGA:Jalan di Pagerbarang Tegal Rusak, Warga Keluhkan Dumptruk yang Masih Melintas
BACA JUGA:Jalan di Pagerbarang Tegal Rusak, Warga Keluhkan Dumptruk yang Masih Melintas
Menurut Teguh, berdasarkan Undang-undang, penyertaan modal untuk pendirian Koperasi Merah Putih minimal sebesar Rp15 juta dengan peserta 20 dan jumlah kegiatan 7.
"Jadi dewan pengawasnya adalah Kepala Desa (Kades). Koperasi ini bisa memilih salah satu dari 7 jenis kegiatan. Misalnya pendirian klinik maupun dagang dan lain sebagainya," ujar Teguh.
Teguh menegaskan, koperasi desa ini berbeda dengan BUMDes, sehingga tidak ada tumpang tindih. Justru keduanya akan saling bekerjasama dan bersinergi.
"Dan keduanya adalah milik kepala desa," sambungnya.
BACA JUGA:Dinilai Sangat Sempit, Jembatan Sungai Tuk Penarukan Kabupaten Tegal Diminta Dilebarkan
BACA JUGA:Kaca Mobil Dipecah, Uang Rp270 Juta Milik Nasabah BRI di Slawi Kabupaten Tegal Melayang
Dalam kesempatan itu, Teguh juga menyinggung soal Bantuan Keuangan (Bankeu). Baik Bankeu dari Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Daerah.
Teguh mengakui, bahwa Bankeu ini merupakan aspirasi dari anggota DPRD. Walau demikian, Teguh berharap agar legislator tidak ikut campur lagi. Karena SK Bupati tentang Bankeu sudah diserahkan kepada desa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


