BPJS Kesehatan Tegal Tambah Mitra 2 Faskes Baru, Total Jadi 30 FKRTL
BPJS- BPJS Kesehatan Cabang Tegal resmi menambah dua Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) sebagai mitra baru di wilayahnya. -ISTIMEWA-radartegal.disway.id
Dengan adanya tambahan dua mitra faskes ini, peserta JKN dapat mendapatkan layanan kesehatan dengan lebih cepat dan tanpa harus menempuh perjalanan jauh.
Per Januari tahun 2025 ini jumlah mitra FKRTL BPJS Kesehatan untuk wilayah Cabang Tegal berjumlah 30 baik itu di Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Brebes.
FKRTL itu terdiri atas 27 RS dan 3 klinik utama. 30 FKRTL tersebut diharapkan dapat memenuhi kebutuhan layanan kesehatan bagi 4.004.017 peserta JKN.
BACA JUGA: Pasien BPJS Dua RSUD di Brebes Mengalami Lonjakan
BACA JUGA: 2 RS Swasta di Brebes Putus Kerja Sama dengan BPJS, Lonjakan Pasien RSUD Capai 85 Persen
Direktur RSIA Kasih Ibu Tegal Siti Rochmah Muhidi mengatakan keinginan menjadi mitra BPJS Kesehatan sudah sejak lama.
Namun akhirnya semua persyaratan yang dibutuhkan dapat terpenuhi bersamaan dengan selesainya renovasi dan perluasan fasilitas serta sarana prasarana di RS.
“Kami sangat ingin bekerjasama dengan BPJS Kesehatan agar cita-cita untuk memberi pelayanan yang lebih luas kepada masyarakat dapat terpenuhi, karena JKN merupakan program yang memiliki peserta terbesar di Indonesia," terangnya.
Selain itu ini merupakan wujud pengabdian pihaknya kepada masyarakat agar akses kesehatan dapat lebih banyak pilihan.
BACA JUGA: Sidak RSUD Brebes, Pj Bupati Temukan Soal Terkait BPJS Kesehatan
BACA JUGA: Lakukan Kecurangan, BPJS Kesehatan Putus Kerja Sama 2 Rumah Sakit Swasta di Brebes Ini
Berdasarkan informasi yang dapat diakses dari laman resmi website BPJS Kesehatan, pengajuan kerja sama fasilitas kesehatan baru, dapat dipilih pada menu Layanan, sub menu Pendaftaran Fasilitas Kesehatan.
Adapun untuk persyaratan yang harus dipenuhi untuk faskes kategori rumah sakit adalah Surat Izin Operasional yang telah disertai disertai penetapan kelas, Surat Izin Praktik (SIP) tenaga kesehatan yang berpraktik, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan, Perjanjian kerja sama dengan jejaring, dan surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional.
Setelah form ini ditindaklanjuti akan dilakukan kredensialing oleh Kantor Cabang terkait untuk kemudian dibuatkan telaah dan analisis yang akan menjadikan dasar pengajuan kerjasama sebagai mitra BPJS Kesehatan.
Dengan semakin banyaknya fasilitas kesehatan yang bergabung dalam program JKN, diharapkan sistem layanan kesehatan di Tegal akan semakin kuat dan dapat menjangkau lebih banyak peserta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



