Raih KIP Award Provinsi Jawa Tengah 2025, Pemkab Tegal Dapat Predikat Informatif

Raih KIP Award Provinsi Jawa Tengah 2025, Pemkab Tegal Dapat Predikat Informatif

Bupati Tegal, Ischak Maulana Rohman meneria Penghargaan Predikat Informartif dari KIP Award Provinsi Jawa Tengah, yang diserahkan oleh Yoyon Indrayana Widya Iswara BPSDM Prov. Jateng-radar tegal-Poto : doc. Prokompin Kab. Tegal

Bupati Ischak, dalam momen penerimaan penghargaan tersebut, menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasinya kepada semua pihak yang telah bekerja keras mewujudkan keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemkab Tegal yang lebih transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat.

“Alhamdulillah, Kabupaten Tegal menerima penghargaan KIP Award Tahun 2025 kategori Informatif. Ini menjadi kebanggaan bagi pemerintah daerah dan seluruh warga masyarakat Kabupaten Tegal,” ujarnya.

Ischak juga menyampaikan rasa syukurnya atas capaian tersebut dan menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Tegal untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik. Ia berharap pada tahun mendatang capaian ini dapat ditingkatkan melalui penguatan peran PPID, optimalisasi pemanfaatan media informasi, serta peningkatan budaya transparansi di seluruh OPD.

Dengan diraihnya predikat Informatif ini, Pemerintah Kabupaten Tegal menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif demi meningkatkan kepercayaan publik.

“Predikat ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus berbenah dan memastikan masyarakat memperoleh akses informasi yang cepat, tepat, dan akuntabel,” ujarnya.

Capaian tersebut juga menjadi motivasi Pemkab Tegal untuk terus patuh menjalankan amanat undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, dengan terus membangun budaya transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang bersih serta mencegah penyalahgunaan wewenang.

Ischak menyebut, keterbukaan informasi publik merupakan kebutuhan mendasar masyarakat sehingga setiap kebijakan, program, maupun kegiatan pemerintah harus dapat diakses secara mudah dan transparan, termasuk informasi terkait anggaran dan nilai kegiatan. Ia mendorong optimalisasi pemanfaatan laman dan kanal resmi organisasi lainnya sebagai sarana penyampaian informasi publik.

“Informasi apa pun, nilainya berapa, kegiatannya apa saja, masyarakat harus tahu. Semua harus bisa diakses, terutama melalui website maupun akun media sosial pemerintah daerah,” tegasnya.

Sementara itu, dalam sambutannya, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Indra Ashoka Mahendrayana, S.E., M.H. menyampaikan apresiasi dan kegembiraannya atas meningkatnya komitmen badan publik di Jawa Tengah dalam mewujudkan keterbukaan informasi. Menurutnya, hal tersebut merupakan bentuk nyata pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kegiatan Ajang Penghargaan KIP Award 2025 Provinsi Jateng tersebut, dihadiri oleh Gubernur Jawa Tengah Komjen Pol (Purn) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., Ketua Komisi Informasi RI, Dr. Donny Yoesgiantoro, M.M., M.PA., para Bupati dan Wali Kota se-Jawa Tengah, Kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Direksi dan Pimpinan RSUD Provinsi dan kabupaten/kota, serta Direksi dan Pimpinan BUMD Provinsi Jawa Tengah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait