Urus Perizinan Sumber Mata Air di Kabupaten Tegal, Konsultasi Masyarakat Wajib Dilakukan
BERSINERGI - Camat Bumijawa bersama Perumda Air Minum Tirta Ayu dan Pusdataru Provinsi Jawa Tengah usai konsultasi pengurusan izin sumber mata air.-Hermas Purwadi -
"Pemanfaatan air baku tidak hanya dikelola oleh Perumda Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal, namun juga bersinergi dengan PT Tirta Utama Jawa Tengah," tambahnya.
Nandang berharap sumber air baku yang berada di Desa Jejeg, Gunung Agung, Muncanglarang, dan Sigedong dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat di Kabupaten Tegal.
Sementara itu, pihak Polres Tegal melalui Kabaglog AKP Abdul Gofur mendukung program pertemuan konsultasi masyarakat yang digulirkan di kesempatan ini.
Pihaknya menegaskan bahwa izin pemanfaatan air di Kecamatan Bumijawa penting dilakukan terutama untuk pengurusan perizinannya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


