Inovasi Baru! DPUPR Kabupaten Tegal Launching “Soto Talang”

Inovasi Baru! DPUPR Kabupaten Tegal Launching “Soto Talang”

SOTO TALANG - Sekretaris DPUPR Kabupaten Tegal, Eko Karyanto, ST, MT, menunjukkan buku "Soto Talang" yang baru dilaunching, Kamis, 9 Oktober 2025.-Yeri Noveli-Radartegal.disway.id

SLAWI, radartegal.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Tegal meluncurkan inovasi baru berbasis teknologi digital bernama Soto Talang (Sistem Informasi Terpadu Online Tanggap Aduan Layanan Jalan, Bangunan, Infrastruktur, dan Irigasi). 

Program ini digagas langsung oleh Sekretaris DPUPR Kabupaten Tegal Eko Karyanto, ST, MT, dan dikerjakan selama 60 hari sebagai wujud komitmen peningkatan kualitas layanan publik di bidang infrastruktur.

Menurut Eko, pembangunan infrastruktur merupakan salah satu pilar utama dalam mendorong kemajuan daerah, meningkatkan konektivitas, dan mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat. 

Namun, di lapangan masih banyak tantangan yang dihadapi, terutama terkait lambatnya respons terhadap aduan masyarakat mengenai kerusakan jalan, bangunan publik, maupun irigasi.

BACA JUGA: Demi Percepat Pembangunan di Kabupaten Tegal, Bupati Datangi Kantor DPUPR

BACA JUGA: H-6 Lebaran 2025, Perbaikan Jalan Rusak di Kertasari Tegal Mulai Digarap DPUPR

"Selama ini penanganan aduan infrastruktur masih terpisah-pisah dan belum terintegrasi. Soto Talang hadir sebagai solusi agar setiap laporan masyarakat bisa direspons cepat, tepat, dan transparan,” ujar Eko Karyanto, Kamis 9 Oktober 2025.

Sistem Soto Talang dibangun dengan prinsip akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi. Melalui platform ini, masyarakat dapat melaporkan berbagai permasalahan infrastruktur secara online. 

Aduan akan langsung tercatat di sistem DPUPR dan dipetakan secara digital untuk ditindaklanjuti oleh bidang terkait.

Program ini sekaligus menjadi bagian dari transformasi digital birokrasi di Kabupaten Tegal, sejalan dengan visi dan misi Bupati Tegal 2025–2029, yakni “Tegal Luwih Apik.” 

BACA JUGA: Sertifikat Laik Fungsi Wajib Dimiliki Bangunan di Kabupaten Tegal, DPUPR Ungkap Alasannya

BACA JUGA: DPUPR Kabupaten Tegal Dinilai Gercep Perbaiki Sejumlah Jalan Rusak, Komisi III DPRD Pesan Begini

Terutama pada misi ke-4 dan ke-5: meningkatkan pembangunan infrastruktur publik yang berkualitas serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang adaptif, cepat, bersih, dan transparan.

"Melalui Soto Talang, masyarakat tidak hanya berperan sebagai penerima layanan, tapi juga menjadi bagian aktif dalam pengawasan dan pelaporan infrastruktur di wilayahnya,” jelas Eko.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait