3 Tahun Perda Pesantren Kabupaten Tegal Mandek, DPRD Desak Pemkab Lakukan Ini

3 Tahun Perda Pesantren Kabupaten Tegal Mandek, DPRD Desak Pemkab Lakukan Ini

AUDIENSI - Ketua DPRD Kabupaten Tegal H Wasbun Jauhara Khalim menerima audiensi dari perwakilan FKPP Kabupaten Tegal di ruang kerjanya, Selasa, 13 Agustus 2025.-Yeri Noveli-Radartegal.disway.id

SLAWI, radartegal.com – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Fasilitas Pengembangan Pesantren tengah menjadi sorotan. Hal itu mencuat dalam audiensi Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kabupaten Tegal dengan Ketua DPRD, H. Wasbun Jauhara Khalim, di ruang kerjanya, Selasa, 13 Agustus 2025. 

Pasalnya, meski sudah 3 tahun disahkan, petunjuk pelaksana berupa Peraturan Bupati (Perbup) tidak kunjung lahir. Akibatnya, Perda inisiatif DPRD itu belum bisa dirasakan manfaatnya secara maksimal oleh ratusan pesantren di Kabupaten Tegal.

“Perda ini adalah inisiatif DPRD, tapi leading sektornya di Bagian Kesra. Aspirasi FKPP ini akan kami dorong ke eksekutif supaya segera ditindaklanjuti,” tegas Wasbun.

Dalam audiensi tersebut, turut hadir Anggota DPRD A. Jafar dan Munif, perwakilan FKPP Dr. Zaki Mubarok, serta Plt Kabag Kesra Setda Tegal Abdul Syukur.

BACA JUGA: Pansus II, Soal Insentif Kiai dan Ustaz Diatur dalam Perda Pesantren

BACA JUGA: Kereeen, Jabar Punya Perda Pesantren Pertama di Indonesia

Menurut Wasbun, substansi Perda ini mengatur fasilitasi pesantren dalam tiga fungsi, pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Pemkab diharapkan dapat memberi dukungan berupa beasiswa santri, peningkatan kompetensi pendidik, serta perbaikan sarana-prasarana pesantren.

"Jumlah pesantren kita mencapai 106. Jika dikelola dan didukung optimal, ini akan mendorong peningkatan Indeks Pembangunan Manusia Kabupaten Tegal,” ujarnya.

Dia menjelaskan, prosesnya dimulai dari pengajuan nomor registrasi dan memasukkannya ke Program Pembentukan Peraturan Kepala Daerah (Propemperkada) 2025, lalu harmonisasi, sebelum akhirnya disahkan.

Perwakilan FKPP Dr. Zaki Mubarok, menegaskan bahwa regulasi turunan sangat penting agar fungsi pesantren bisa berjalan maksimal sesuai amanat UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

"Pesantren bukan hanya lembaga pendidikan, tapi juga pusat dakwah dan pemberdayaan masyarakat. Sudah saatnya diimplementasikan berbasis regulasi daerah,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua FKPP Kabupaten Tegal KH. Syamsul Arifin, M.Pd.I, menyatakan harapan besar para kiai terhadap lahirnya Perbup Pesantren. 

“Kami berharap pada Hari Santri 2025, Perbup ini sudah terbit. Ini bukan hanya regulasi, tapi penopang utama kemajuan dunia pesantren di Kabupaten Tegal,” tutupnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait