Jalin Kerja Sama, DPRD Kabupaten Tegal Terima Kunker Pimpinan DPRD Kotabaru Kalsel
KUNKER- DPRD Kabupaten Tegal menerima kunjungan kerja (kunker) dari DPRD Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).-ISTIMEWA-radartegal.disway.id
SLAWI, radartegal.com- Untuk menjalin kerja sama yang lebih erat dalam berbagai bidang, termasuk legislasi, pembangunan, dan pelayanan publik, DPRD Kabupaten Tegal menerima kunjungan kerja (kunker) dari DPRD Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Selama kunjungan, kedua belah pihak melakukan diskusi terbuka mengenai berbagai isu dan tantangan yang dihadapi dalam menjalankan tugas legislatif.
Pertukaran pengalaman dan pandangan ini diharapkan dapat memberikan wawasan baru serta solusi bagi perbaikan kinerja legislatif di kedua daerah.
Tujuan utama kunjungan ini adalah untuk mempererat hubungan antara kedua lembaga legislatif dalam rangka saling mendukung dan memperkuat kapasitas dalam menjalankan tugas-tugasnya.
BACA JUGA: Cek Kondisi Ketenagakerjaan dan Perkembangan Usaha, Pj Gubernur Jateng Kunker di 2 Perusahaan
BACA JUGA: BK DPRD Kabupaten Tegal Kunker ke Kulonprogo
Pihaknya juga menyatakan keinginan untuk belajar dari pengalaman DPRD Kabupaten Tegal dalam berbagai aspek. Termasuk legislasi yang inovatif dan pelayanan publik yang efektif.
Anggota DPRD Kabupaten Tegal Ach. Ja’far.,ST, dalam sambutannya, menyambut baik kunjungan dari Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan dan menekankan pentingnya kerja sama antara daerah-daerah dalam menghadapi tantangan dan peluang bersama.
Mereka menyampaikan komitmen untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman serta membangun sinergi yang kuat antara kedua lembaga legislatif.
Selama kunjungan, pimpinan DPRD Kabupaten Kotabaru juga memiliki kesempatan untuk melihat langsung proses kerja dan mekanisme operasional DPRD Kabupaten Tegal.
BACA JUGA: Disperintransnaker Kunker ke Kementerian Perindustrian, Ini Materi yang Dibahas
BACA JUGA: Pantau Dampak Program Tanoto Foundation, Wadir Basic Education Kunker ke Tegal
Mereka diberikan informasi mengenai tata cara penyusunan peraturan daerah, pelaksanaan sidang-sidang paripurna, serta interaksi dengan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



