4 Ciri Umum Pinjol yang Ada DC Lapangan ke Rumah, Pikir-pikir Ulang Sebelum Utang

4 Ciri Umum Pinjol yang Ada DC Lapangan ke Rumah, Pikir-pikir Ulang Sebelum Utang

4 ciri umum pinjol yang ada DC lapangan ke rumah-freepik-

Adapun kebijakan yang tertera, seperti suku bunga, limit pinjaman, tenor, biaya tambahan, cara bayar, cara penagihan, sampai sanksi jika telat atau gagal bayar. Pastikan Anda menyimak segala ketentuannya sebelum buru-buru daftar.

Beda halnya dengan pinjol ilegal yang tidak memiliki kebijakan yang jelas atau transparan. Terlebih cara penagihannya yang tidak etis dan terkadang diluar aturan hukum.

3. Ada kontak customer service atau call center

Ciri umum pinjol yang ada DC lapangan ke rumah berikutnya yaitu memiliki kontak customer service atau call center yang bisa dihubungi. Kontak ini akan menjadi media komunikasi antara nasabah dengan penyedia layanan.

Misalnya jika ada pertanyaan, keluhan, saran, serta sebagainya soal pinjaman online bisa langsung hubungi kontak tersebut. Entah itu berupa nomor telepon, email, website, kontak pada aplikasi pinjol, dan media sosial.

BACA JUGA : Segini Batas Waktu Hutang Pinjol Dianggap Hangus, Bikin Nasabah Galbay Tenang?

Jika semisal kontak call center tersebut tidak bisa dihubungi, maka Anda patut waspada bahwa layanan tersebut ilegal. Segera laporkan ke OJK agar layanan pinjol ilegal tersebut segera diblokir.

4. Cara penagihan hutang yang sesuai OJK

Tanda pinjol memiliki debt collector berikutnya juga bisa dilihat dari metode penagihannya. Biasanya di awal mereka akan menghubungi via media komunikasi lebih dulu.

Jika nasabah tidak segera membayar atau tidak responsif, maka mereka akan mengirimkan surat peringatan. Surat ini biasanya berisikan soal informasi hutang, entah dikirim via online atau ke alamat rumah.

Kemudian, tahapan terakhir yaitu DC lapangan pinjol akan datang ke rumah menagih hutang nasabah. Adapun peraturan soal penagihan hutang pinjol kepada nasabah ini yaitu dilarang menggunakan tindakan tidak etis secara verbal atau non verbal.

BACA JUGA : 5 Cara Hadapi DC Pinjol yang Paksa Tanda Tangan Surat Janji Bayar, Pahami Dulu Hal Ini

Selain itu, DC pinjol juga tidak boleh menagih hutang diluar jam kerja, menyebarkan data nasabah, mengganggu privasi nasabah, maupun melakukan hal-hal melanggar hukum. Jika ada pelanggaran penagihan hutang, maka nasabah berhak melaporkannya ke OJK.

Penutup

Itulah 4 ciri umum pinjol yang ada DC lapangan yang siap datang ke rumah. Semoga informasi ini bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: