Terkait legalitas formal, Philip mengakui bahwa proses perizinan untuk pembangunan breakwater dan pengurukan tanah masih berproses sejak diajukannya pada Juni 2026. Dirinya berjanji akan melanjutkan pekerjaan fisik konstruksi, termasuk bagian yang membentang ke barat, setelah dokumen perizinan resmi diterbitkan.
Sikap Tegas Komisi III DPRD Kabupaten Tegal
Jalannya RDP dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III Umi Azkiyani bersama Wakil Ketua Ninik Budiarti, Sekretaris M. Khuzaeni, serta jajaran anggota dewan lainnya. Hadir pula perwakilan instansi teknis mulai dari Dinas Perikanan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), DPUPR, hingga Dinas PMPTSP.
BACA JUGA:Warga Kramat Tegal Geram Jalan Penghubung Rusak, Minta Pemkab Segera Beton
BACA JUGA:Kawasan Tata Ruang Berubah, Rencana Galangan Kapal di Kramat Tegal Disorot
Berdasarkan hasil peninjauan lapangan dan konfirmasi instansi terkait, Komisi III mengonfirmasi adanya bangunan breakwater di depan lahan pelapor yang belum mengantongi izin resmi. Pihak legislatif lantas mendesak Philip untuk segera merampungkan seluruh persyaratan administratif perizinan.
Di sisi lain, perdebatan pelik mengenai status hukum lahan abrasi turut menjadi sorotan utama dalam forum legislatif tersebut. Umi Azkiyani menyebutkan bahwa regulasi mengatur tanah yang musnah karena abrasi dan berubah fungsi menjadi laut berpotensi menjadi aset negara.
"Yang kami baca di undang-undang, tanah yang sudah terkena abrasi dan menjadi laut itu secara aturan sudah menjadi milik negara. Tetapi kami juga masih menunggu penetapan dari BPN terkait tanah musnah," jelas Umi.
Kelanjutan Kasus dan Pekerjaan Rumah Pesisir Kramat
Meskipun dewan telah berupaya memfasilitasi titik temu, RDP terpaksa disudahi tanpa menghasilkan kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Komisi III memilih untuk memfokuskan pengawasan pada penyelesaian aspek perizinan sambil menanti keputusan final BPN terkait status yuridis lahan tersebut.
BACA JUGA:Miris! Angka Pernikahan Anak di Tegal Masih Tinggi, Kecamatan Kramat Tertinggi
BACA JUGA:Persiapan Pilkades Serentak 2027 Kabupaten Tegal Dimulai dari Balapulang
Kondisi ini menyisakan pekerjaan rumah yang cukup dilematis bagi tata ruang pesisir Desa Kramat. Satu sisi menuntut perlindungan aset produktif dan pengembangan tambak udang, sementara sisi lainnya mempertahankan hak akses jalur laut demi kelangsungan operasional galangan kapal.
"Prinsip kami, perizinan harus dilaksanakan. Sedangkan polemik masalah tanah, silahkan diselesaikan di instansi terkait. Kami sudah berupaya mendamaikan melalui RDP ini, namun buntu. Keduanya masih bertahan dengan argumennya masing-masing," pungkas Umi.