Sengketa Breakwater Pesisir Kramat Tegal Memanas, RDP DPRD Berakhir Buntu

Kamis 05-11-2026,08:00 WIB
Reporter : Yeri Noveli
Editor : Adi Mulyadi

Ringkasan Cepat:

  • Dua pengusaha di Desa Kramat, Tegal, terlibat adu argumen sengit dalam rapat di DPRD akibat sengketa breakwater dan batas lahan pesisir. Perbedaan klaim kepemilikan tanah terdampak abrasi serta jalur akses laut membuat mediasi Komisi III belum membuahkan hasil.

Polemik Pesisir Kramat Tegal Memanas di Gedung Dewan

KRAMAT, radartegal.com - Dinamika dunia usaha di kawasan pesisir Kabupaten Tegal mendadak memanas setelah proyek pembangunan pemecah gelombang atau breakwater memicu perselisihan terbuka. Rapat dengar pendapat (RDP) yang dimotori oleh Komisi III DPRD Kabupaten Tegal pada Rabu (4/11/2026) berlangsung sangat alot akibat benturan kepentingan antar pelaku usaha.

Perseteruan ini melibatkan Philip Marcel selaku pemilik usaha tambak udang vaname sekaligus pembangun breakwater dengan Ivan Santosa yang menjabat sebagai Direktur PT Proskuneo. Lokasi operasional kedua pengusaha ini kebetulan saling berdampingan di wilayah Desa Kramat, Kecamatan Kramat.

Hingga meja perundingan ditutup, kedua belah pihak masih kukuh dengan pendirian masing-masing terkait posisi konstruksi bangunan. Pangkal permasalahan tidak hanya berpusat pada bentangan fisik breakwater, melainkan juga menyangkut batas lahan, akses menuju laut, hingga status hukum tanah yang tergerus abrasi.

Keberatan PT Proskuneo atas Posisi Breakwater

Ivan Santosa selaku Direktur PT Proskuneo melayangkan protes keras lantaran bangunan breakwater milik Philip membentang ke arah barat tepat di depan lahannya. Padahal, pihaknya tidak mempersoalkan jika konstruksi tersebut diarahkan lurus ke utara sejajar dengan tembok pembatas.

BACA JUGA:Komisi III DPRD Kabupaten Tegal Geram, Proyek Tambak Kramat Tak Berizin Nekat Beroperasi

BACA JUGA:Jalan Pala 27 Rusak Parah, Warga Dampyak Kramat Minta Alokasi APBD

"Saya berharap bangunan breakwater diluruskan dengan tembok pembatas. Jangan di depan tanah saya," tegas Ivan Santosa di hadapan pimpinan dan anggota dewan.

Menurut Ivan, posisi bangunan yang menjorok ke barat berisiko menghambat aktivitas bisnis perusahaannya di masa mendatang. Terlebih lagi, PT Proskuneo memiliki rencana strategis untuk mendirikan fasilitas galangan kapal atau dock di atas lahan tersebut yang proses perizinannya sedang berjalan.

Selain itu, Ivan menyoroti kondisi geografis tapak proyek yang menurut pantauan historis Google Maps sudah lama berubah menjadi lautan lepas akibat terjangan abrasi permanen. Kendati demikian, dia mengeklaim selalu berusaha menaati koridor hukum yang berlaku agar iklim investasi tetap kondusif.

Hak Kepemilikan Pribadi dan Klaim Philip Marcel

Menanggapi keberatan tersebut, Philip Marcel memberikan pembelaan bahwa lokasi pembangunan breakwater berdiri di atas tanah pribadinya yang dilindungi dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM). Konstruksi pemecah gelombang itu sengaja dihadirkan demi menyelamatkan aset daratannya dari ancaman abrasi susulan.

BACA JUGA:Pasok 20 Dapur SPPG, Pemkab Verifikasi Pabrik Susu di Kramat Tegal

BACA JUGA:Kebakaran Lahan Tebu Kramat Tegal, Kandang Ayam dan Kebun Jati Ikut Ludes!

"Pembangunan breakwater itu untuk menjaga supaya tanah saya tidak hilang terkena ombak. Tempat saya membangun breakwater itu adalah tanah bersertifikat hak milik, milik saya sendiri," ujar Philip.

Philip tidak menampik fakta bahwa sebagian area yang dipersoalkan kini terendam air laut akibat abrasi menahun. Namun, dia meyakini fenomena alam tersebut tidak serta-merta menggugurkan keabsahan kepemilikan atas lahan yang dikuasainya secara legal.

Kategori :