Gratis! Bupati Tegal Minta Warga Urus Sertifikat Tanah Wakaf

Rabu 04-11-2026,15:45 WIB
Reporter : Khikmah Wati
Editor : Khikmah Wati

Menutup dialog bersama warga Desa Slawi Kulon, Ischak meminta seluruh jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) untuk bergerak cepat menindaklanjuti setiap aspirasi masyarakat sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Ia menekankan bahwa keberhasilan pembangunan daerah di Kabupaten Tegal hanya dapat terwujud melalui kolaborasi yang solid antara pemerintah kabupaten, kecamatan, pemerintah desa, serta seluruh komponen masyarakat.

Pertanyaan Umum (FAQ)

Q: Apakah pengurusan sertifikat tanah wakaf tempat ibadah di Kabupaten Tegal dipungut biaya?

A: Tidak. Pengurusan sertifikat tanah wakaf untuk tempat ibadah difasilitasi penuh secara gratis tanpa biaya oleh Pemkab Tegal melalui kerja sama dengan Kemenag dan BPN.

Q: Ke mana warga harus melapor jika terjadi sengketa atau kendala pengurusan tanah wakaf?

A: Warga dapat mengadu melalui pemerintah desa, kantor kecamatan, atau Bagian Hukum Setda Kabupaten Tegal untuk mendapat pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mitra pemkab.

Q: Berapa alokasi anggaran yang disiapkan Pemkab Tegal untuk insentif guru agama setiap tahunnya?

A: Pemkab Tegal mengalokasikan anggaran lebih dari Rp20 miliar setiap tahun untuk insentif guru ngaji, guru madrasah diniyah (madin), dan guru TPQ.

Q: Apa saja fasilitas perlindungan yang diperoleh marbot masjid di Kabupaten Tegal?

A: Marbot masjid memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan yang menanggung jaminan kecelakaan kerja serta santunan duka jika peserta meninggal dunia.

Q: Siapa sasaran utama penerima Beasiswa Satu Desa Satu Sarjana (Sadesa)?

A: Sasaran utamanya adalah lulusan SMA/MA/SMK sederajat warga Kabupaten Tegal, dengan prioritas bagi calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu.

Kategori :