Selain fokus pada legalitas fisik tempat ibadah, Pemkab Tegal memberikan perhatian besar terhadap kesejahteraan para tenaga pengajar keagamaan dan pengelola masjid di wilayahnya.
BACA JUGA: Pemkab Tegal Kucurkan Rp4 Miliar Revitalisasi Jalan Dr. Sutomo Slawi pada 2027
BACA JUGA: Strategi Pemkab Tegal Cetak SDM Unggul Lewat Program SMA Mantap
Ischak membeberkan bahwa pemerintah daerah mengalokasikan anggaran belanja daerah lebih dari Rp20 miliar setiap tahunnya khusus untuk menyalurkan insentif bagi guru ngaji, guru madrasah diniyah (madin), serta guru TPQ.
Sementara untuk jaminan sosial para marbot masjid, Pemkab Tegal memfasilitasi perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup jaminan kecelakaan kerja hingga santunan duka apabila peserta meninggal dunia.
Di bidang pembangunan sumber daya manusia, pemerintah daerah secara konsisten membuka akses pendidikan tinggi melalui program beasiswa Satu Desa Satu Sarjana (Sadesa).
Pada tahun 2025, program Sadesa telah menyerap 287 penerima pada kuota awal yang kemudian ditambah 100 kuota susulan. Sedangkan pada tahun 2026, Pemkab Tegal kembali menyediakan ratusan kuota beasiswa bagi pemuda daerah.
BACA JUGA: Sinergi Pusat-Daerah, Pemkab Tegal Genjot Inovasi Sosial Desa
BACA JUGA: Soroti Kesenjangan Upah, FSPMI Ngadu ke Pemkab Tegal
Program beasiswa Sadesa ini menyasar para lulusan SMA/MA/SMK sederajat di Kabupaten Tegal dengan prioritas utama diberikan kepada calon mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi.
Peluang PKL Mahasiswa di Desa dan Imbauan Kolaborasi Pembangunan
Dalam forum dialog Bupati Tilik Desa tersebut, sektor pendidikan tinggi turut menjadi pembahasan hangat saat sejumlah mahasiswa mengusulkan pembukaan akses Praktik Kerja Lapangan (PKL) di struktur pemerintahan desa.
Usulan tersebut disambut hangat oleh Bupati Ischak yang menilai bahwa keterlibatan mahasiswa di tingkat desa akan memberikan pengalaman praktis dalam memahami tata kelola pemerintahan perdesaan.
Merespons aspirasi tersebut, Bupati meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Tegal untuk segera mengkaji regulasi dan pola kerja sama dengan pemerintah desa setempat.
BACA JUGA: Hadir di Halaqah, Bupati Tegal Ajak Ulama Tanggulangi TBC dan HIV/AIDS
BACA JUGA: Dikucur Rp562,6 Juta, Bupati Tegal Buka TMMD 2026 di Desa Kemantran
Kajian ini diharapkan dapat melahirkan payung hukum yang memungkinkan mahasiswa melakukan magang atau PKL secara resmi dalam mendukung tata kelola administrasi perdesaan.