Ringkasan Cepat:
- Sertifikasi Gratis: Pemerintah Kabupaten Tegal memfasilitasi pengurusan sertifikat tanah wakaf tempat ibadah secara gratis hasil kerja sama dengan Kemenag dan BPN guna memberikan kepastian hukum.
- Anggaran Keagamaan: Pemkab Tegal mengalokasikan anggaran insentif lebih dari Rp20 miliar setiap tahun untuk guru ngaji, guru madrasah diniyah (madin), dan guru TPQ, serta perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi marbot masjid.
- Beasiswa Sadesa: Program beasiswa Satu Desa Satu Sarjana (Sadesa) terus berlanjut menyediakan ratusan kuota perguruan tinggi bagi lulusan SMA/MA/SMK sederajat dari keluarga kurang mampu.
- Praktik Kerja Desa: Pemkab Tegal merespons positif aspirasi mahasiswa terkait peluang Praktik Kerja Lapangan (PKL) di pemerintah desa dan menginstruksikan Dispermades untuk melakukan kajian kerja sama.
SLAWI, radartegal.com- Upaya memberikan kepastian hukum bagi aset-aset keagamaan di kawasan pedesaan terus diprioritaskan oleh Pemerintah Kabupaten Tegal. Pengelolaan tempat ibadah yang tertib administrasi dinilai penting untuk mencegah timbulnya konflik sosial maupun sengketa lahan di kemudian hari.
Guna mengantisipasi persoalan hukum tersebut, Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman mengajak seluruh pengurus masjid, takmir, dan pengelola tempat ibadah untuk segera mendaftarkan pengurusan sertifikat tanah wakaf di Tegal secara resmi.
Imbauan tersebut disampaikan Ischak di hadapan para tokoh agama dan masyarakat dalam kegiatan Bupati Tilik Desa yang berlangsung di Desa Slawi Kulon, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal pada Jumat 30 Oktober 2026 malam.
BACA JUGA: Pemkab Percepat Pensertifikatan Tanah Wakaf di Kabupaten Tegal
Pemerintah daerah menegaskan bahwa seluruh proses pendaftaran hingga penerbitan sertifikat tanah wakaf tempat ibadah tidak dipungut biaya alias gratis karena telah ditanggung melalui program kerja sama lintas instansi.
Kebijakan Sertifikasi Tanah Wakaf Gratis dan Pendampingan Hukum
Langkah percepatan legalitas aset keagamaan ini ditempuh Pemkab Tegal setelah menjalin kesepakatan dan perjanjian kerja sama strategis dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tegal serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kerja sama tripartit tersebut dihadirkan untuk memangkas alur birokrasi, sehingga para takmir masjid maupun pengelola musala tidak lagi terkendala masalah biaya administrasi pertanahan.
Ischak menegaskan bahwa keberadaan sertifikat resmi sangat vital agar status kepemilikan tanah tempat ibadah memiliki legalitas hukum yang mengikat dan tidak mengundang masalah di masa depan.
BACA JUGA: PTSL Tembus Target, Capaian 296.869 Sertifikat Tanah di Kabupaten Tegal Diserahkan
BACA JUGA: Gubernur Ahmad Luthfi Bagikan 1.065 Sertifikat Tanah ke Petani Eks Proyek Lokal Teh Jateng
"Untuk tanah wakaf tempat ibadah, silakan segera diurus sertifikatnya. Ini penting untuk memberikan kepastian hukum. Jangan sampai ke depan muncul persoalan atau gugatan dari ahli waris karena tanah wakaf belum memiliki legalitas yang jelas. Pemerintah siap membantu dan prosesnya gratis," tegasnya.
Bagi masyarakat atau pengelola tempat ibadah yang saat ini sedang menghadapi sengketa tanah wakaf, Pemkab Tegal telah menyiapkan jalur pengaduan berjenjang mulai dari pemerintah desa, kantor kecamatan, hingga Bagian Hukum Setda Kabupaten Tegal.
Pemerintah daerah juga menjalin kemitraan dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terakreditasi untuk memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma bagi warga yang membutuhkan penyelesaian konflik pertanahan wakaf.