BREBES, radartegal.com – Pemerintah Kabupaten Brebes meluncurkan atau mulai menerapkan mekanisme pengendalian dan pemantauan program melalui Rapat Bulanan Pengendalian dan Pemantauan Program Brebes Beres atau 'Rabu Beres'. Rapat perdanabdigelar Selasa 29 September 2026 di Aula Rapat Lantai 6 Kantor Pemerintah Kabupaten (KPT) Brebes.
Rapat dipimpin langsung Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma dan diikuti Sekretaris Daerah, para asisten Sekda, staf ahli bupati, kepala OPD, camat, lurah, kepala UOBF Puskesmas, serta direktur RSUD.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari implementasi inovasi yang diinisiasi Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Brebes, Hangka Yuda Wihantopo.
Melalui Rabu Beres, Pemkab Brebes tidak hanya mengevaluasi pelaksanaan program pemerintah, tetapi juga menjadikan keluhan masyarakat sebagai salah satu bahan utama dalam menentukan tindak lanjut dan pengendalian program.
BACA JUGA: Cek Jalan Rusak di Brebes, Bupati Paramitha Pastikan Perbaikan Segera
BACA JUGA: Tampil Anggun di JFW 2026, Bupati Paramitha Bawa Batik Salem Brebes Naik Kelas
Bupati Paramitha mengatakan, pemerintah harus mampu memastikan bahwa laporan yang disampaikan perangkat daerah sesuai dengan kondisi sebenarnya yang dirasakan masyarakat di lapangan. Hal itu menjadi penting setelah dalam dua bulan terakhir muncul lebih dari 4.000 komentar dan keluhan masyarakat melalui media sosial.
Keluhan tersebut antara lain berkaitan dengan kondisi infrastruktur jalan, layanan BPJS, bantuan sosial, lapangan pekerjaan, penanganan banjir hingga berbagai persoalan pelayanan publik.
“Jangan sampai laporan yang ada di OPD berbeda dengan apa yang terjadi di lapangan. Kita harus melihat langsung persoalannya dan memastikan ada keputusan serta tindak lanjut yang jelas,” tegas Paramitha.
Bupati Brebes Minta Keluhan Warga Ditindaklanjuti Maksimal 7 Hari
Dalam rapat tersebut, Bupati menekankan agar setiap keluhan masyarakat tidak berhenti sebagai laporan atau sekadar menjadi bahan pembahasan. Setiap persoalan harus memiliki penanggung jawab, langkah penyelesaian dan tenggat waktu yang jelas.
BACA JUGA: Bupati Paramitha Targetkan Transformasi Total Lewat Visi Brebes Beres
BACA JUGA: Segera Dilantik, Pelantikan Kades PAW Bakal Dipimpin Bupati Brebes Paramitha
Perangkat daerah dan camat diminta aktif menindaklanjuti laporan masyarakat. Bahkan, tindak lanjut awal terhadap keluhan ditargetkan dilakukan maksimal dalam waktu tujuh hari.
“Yang kita butuhkan bukan hanya laporan, tetapi tindakan nyata. Masyarakat harus mendapatkan kepastian kapan persoalannya ditindaklanjuti dan bagaimana progres penyelesaiannya,” katanya.