Perubahan Perda Pajak Daerah Jateng, DPRD Soroti Daya Beli Warga

Kamis 24-09-2026,09:15 WIB
Reporter : Adi Mulyadi
Editor : Adi Mulyadi

SEMARANG, radartegal.com - DPRD Provinsi Jawa Tengah mengingatkan agar perubahan Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak sekadar fokus mengejar peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penyesuaian aturan ini harus berlandaskan kepastian hukum, rasa keadilan, serta memperhitungkan kondisi ekonomi warga.

Pernyataan ini mencetus dalam proses Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atas Perubahan Perda Jateng Nomor 12 Tahun 2023. Agenda ini menjadi momentum krusial untuk menyelaraskan arah kebijakan fiskal daerah dengan realitas lapangan.

Ketua DPRD Jawa Tengah Sumanto menegaskan uji publik memiliki peran vital agar regulasi yang dirancang benar-benar bisa diimplementasikan secara optimal. Regulasi baru tidak boleh berhenti sebagai formalitas di atas kertas semata.

“Kami tidak ingin Raperda ini hanya menjadi produk hukum yang selesai secara administratif, tetapi harus menjadi regulasi yang benar-benar dapat dilaksanakan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Jawa Tengah,” ujar Sumanto pada Rabu, 23 September 2026.

BACA JUGA:Nobar Gratis FIFA ASEAN Cup 2026 di Kantor Gubernur Jateng: Ada Cemilan Gratis dan Doorprizenya

BACA JUGA:Tekan Angka Kemiskinan ke 8,70%, Pemprov Jateng & Baznas Rombak RTLH

Alasan Penyesuaian Aturan Pajak dan Retribusi Daerah

Pembaruan Perda Nomor 12 Tahun 2023 dinilai perlu untuk merespons perkembangan dinamika pemerintahan di Jawa Tengah. Langkah ini mencakup penyesuaian nomenklatur perangkat daerah baru hingga perbaikan struktur, objek, serta besaran tarif retribusi.

Meskipun demikian, Sumanto kembali mengingatkan bahwa langkah pembaruan aturan pajak daerah ini memiliki batasan etis dan operasional. Sektor pendapatan daerah tak boleh mengabaikan daya beli serta kualitas layanan umum.

Terdapat beberapa aspek penting yang perlu dijaga secara seimbang. Aspek tersebut meliputi kepastian hukum, daya tamping beban finansial warga, keberlanjutan operasional fasilitas publik, hingga prinsip keadilan pajak.

“Perubahan regulasi tidak boleh semata-mata dilihat dari perspektif peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Ada kepentingan yang harus kita jaga secara bersama-sama, yaitu kepastian hukum, kemampuan masyarakat, kualitas pelayanan publik, keberlanjutan pembiayaan layanan, serta keadilan dalam pemungutan pajak dan retribusi,” tegasnya.

BACA JUGA:Lantik 22 Pejabat Pemprov Jateng, Ahmad Luthfi: Tidak Ada Jasa Titip Jabatan!

BACA JUGA:Asyiiik! Pemprov Jateng Bebaskan Denda Pajak Kendaraan, Cek Jadwal Lengkapnya di Sini

Dilema Tarif Retribusi Kesehatan di RSUD Jawa Tengah

Salah satu sorotan utama DPRD Jateng tertuju pada sektor retribusi pelayanan kesehatan serta penetapan tarif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Rumah sakit milik Pemprov Jateng memerlukan skema pembiayaan yang sehat untuk menjaga mutu layanan operasionalnya.

Kebutuhan dana tersebut mencakup pemeliharaan fasilitas medis, pembaruan sarana prasarana, hingga peningkatan mutu SDM tenaga kesehatan. Namun di waktu bersamaan, tarif rumah sakit daerah wajib dijaga agar tetap ramah di kantong publik.

Kategori :