"Nah, inilah mungkin perlunya nanti dengan adanya KPP Provinsi Jawa Tengah. Ini kan membuat beberapa program untuk penguatan perempuan di dalam politik," jelas Badikenita.
Ia mengingatkan agar kehadiran calon perempuan dalam daftar pemilu tidak sekadar dipasang sebagai syarat administratif pemenuhan kuota.
"Jadi, caleg itu bukan hanya nama saja, tapi juga sudah dibekali kualitasnya. Kuantitas itu angka yang ditetapkan," tutur senator asal Sumut tersebut.
Penguatan kualitas ini mestinya berjalan sejak proses regenerasi dan kaderisasi di internal partai politik, sehingga parpol tidak lagi beralasan kesulitan menemukan figur perempuan potensial.
BACA JUGA: Ketua DPRD Jateng Sumanto Minta Sekolah Perkuat Pendidikan Karakter untuk Tangkal Radikalisme
BACA JUGA: Filosofi Genderuwo & Kelestarian Air: Sumanto Gerakkan Aksi Jogo Kali di Karanganyar
"Nah, ini sebagai supporting system-nya, KPPRI itu dan KPP Provinsi akan menyiapkan kader-kadernya. Jadi tidak ada alasan misal di dalam kaderisasi partai, ‘Ya, kita udah coba, tapi enggak banyak yang muncul,’" tambangnya.
Guna memastikan kepastian hukum, Badikenita juga mendorong adanya revisi pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Aturan kuota 30 persen diharapkan dapat diubah dari sekadar imbauan menjadi sebuah kewajiban mutlak.
"Ini juga kita sebenarnya ajukan di dalam revisi Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, bahwa keterwakilan 30 persen itu bukan disarankan, tapi is a must, keharusan," tegasnya.
Ia turut mengusulkan penerapan sistem zipper—pola penyusunan nomor urut calon secara berselang-seling antara laki-laki dan perempuan—agar peran politisi perempuan di panggung politik nasional makin berbobot.
"Bahkan kalau bisa dia model zipper system, itu ya laki-laki, perempuan, laki-laki, perempuan, mencapai 50. Kenapa tidak kuotanya misal 50 atau apa. Dan itu harus menempatkan posisi perempuan itu bukan pada posisi pelengkap," pungkasnya.