SEMARANG, radartegal.com - Pengawasan ketat yang diterapkan di area terluar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang kembali membuahkan hasil. Petugas menggagalkan penyelundupan puluhan obat terlarang dan narkotika jenis sabu yang dilempar dari luar benteng lapas pada Selasa pagi (4/8/2026).
Aksi ilegal tersebut terdeteksi sekitar pukul 09.30 WIB. Modus pelemparan paket melintasi dinding pembatas ini berhasil dipatahkan sebelum barang haram tersebut sampai ke tangan penghuni dalam lapas.
Ringkasan Cepat
- Peristiwa: Penyelundupan narkoba via pelemparan dari luar tembok Lapas Kelas I Semarang berhasil digagalkan.
- Waktu & Lokasi: Selasa, 4 Agustus 2026 pukul 09.30 WIB di area brandgang luar sisi utara.
- Barang Bukti Dikondisikan: 300 butir Alprazolam, 45 butir Riklona, 1 paket sabu, serta batu kerikil pemberat.
- Petugas Pelaksana: Patroli rutin oleh Aditya Siko dan Dany Marsa saat pengawasan kegiatan pertanian.
- Tindakan Lanjutan: Pengamanan barang bukti, inventarisasi, penyidikan pelaku, dan peningkatkan sistem keamanan perimeter.
Kronologi Penemuan Paket Mencurigakan di Area Perimeter
Insiden ini bermula saat dua personel Lapas Semarang, Aditya Siko dan Dany Marsa, tengah menyusuri area brandgang luar sisi utara. Pengawasan tersebut dilakukan di tengah agenda pemantauan aktivitas pertanian para warga binaan.
BACA JUGA:Kronologi Kebakaran Pabrik Triplek di Tengaran Semarang, Api Padam 8 Jam, Kerugian Capai Rp1 Miliar
BACA JUGA:Menu Tahu Diduga Basi, Insiden Dugaan Keracunan MBG di Semarang Diselidiki
Di tengah patroli, pandangan petugas terpusat pada sebuah benda mencurigakan yang tergeletak di tanah. Barang tersebut terbungkus rapat dengan plastik hitam serta terlilit isolasi atau lakban warna senada.
Mendapati temuan yang tak biasa, petugas patroli tidak langsung mengeksekusi bungkusan secara mandiri. Mereka dengan cepat melaporkan temuan lapangan tersebut kepada Kepala Seksi Keamanan serta Kepala Seksi Portatib (Pencegahan dan Penindakan Gangguan Keamanan dan Ketertiban).
Hasil Pemeriksaan Barang Bukti Narkotika
Prosedur pembukaan barang bukti dilakukan secara transparan dan terdokumentasi penuh sesuai standar operasional pengamanan. Prosedur ini dijalankan guna memastikan legalitas serta integritas barang bukti yang ditemukan.
Setelah kemasan dibuka, petugas menemukan ratusan butir obat penenang tanpa izin resmi serta narkotika sintetis. Rinciannya meliputi 300 butir obat jenis Alprazolam, 45 butir Riklona, dan satu kantong paket diduga sabu yang langsung disiapkan untuk proses penimbangan formal.
BACA JUGA:Respon Banyaknya OTT KPK, Warga Jateng gelar Ritual Ruwatan di Tipikor Semarang
BACA JUGA:Pemprov Jateng Gercep Perbaiki Bangunan SD Roboh di Grobogan dan Kota Semarang
Selain zat terlarang, di dalam pembungkus plastik tersebut juga disisipkan beberapa butir batu kerikil. Bebauan batu tersebut sengaja dimasukkan oleh pelaku sebagai pemberat agar lemparan dari luar benteng dapat menembus area dalam lapas secara presisi.
Komitmen Tegas Pengawasan Lapas Kelas I Semarang
Kepala Lapas Kelas I Semarang, Ahmad Tohari, menegaskan bahwa penemuan ini menjadi bukti nyata kesiapsiagaan seluruh jajarannya. Deteksi dini terbukti efektif memotong rantai peredaran gelap narkoba yang mencoba masuk dengan berbagai cara.
"Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi upaya penyelundupan narkoba maupun barang terlarang ke dalam Lapas. Keberhasilan ini merupakan hasil dari kewaspadaan petugas yang selalu menjalankan pengawasan secara optimal," ujar Ahmad Tohari dengan tegas.
Pasca-kejadian, seluruh material barang bukti telah diinventarisasi dan diamankan di tempat khusus. Pihak Lapas Kelas I Semarang kini berkoordinasi untuk menyelidiki identitas pelaku pelemparan di luar tembok perimeter.