4.830 Alat Timbang Pasar Tradisional Tegal Ditera Ulang

Sabtu 18-07-2026,08:19 WIB
Reporter : K Anam Syahmadani
Editor : Adi Mulyadi

Akurasi alat ukur memegang peranan krusial dalam membentuk ekosistem ekonomi daerah yang sehat. Penyimpangan kecil pada angka timbangan dinilai berpotensi memicu kerugian finansial yang signifikan dalam jangka panjang. 

BACA JUGA:Tembus Omzet Rp100 Juta, Desa Wisata Pasar Slumpring Jadi Magnet Liburan

BACA JUGA:Rebut Pasar Vietnam, Jateng Jadi Pusat Industri Padat Karya

Oleh karena itu, standardisasi ini menjadi pelindung bagi stabilitas finansial kedua belah pihak yang bertransaksi.

“Karena itu, tera ulang menjadi bentuk perlindungan bagi kedua belah pihak agar transaksi berlangsung secara adil,” tambah Sirat.

Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Tegal, Charis, menjelaskan bahwa penghapusan biaya retribusi ini bertujuan untuk menstimulasi kesadaran para pedagang. 

Ketiadaan beban biaya diharapkan mampu mengeliminasi alasan penundaan kalibrasi alat ukur oleh pemilik toko. Semakin tinggi jumlah timbangan yang lolos uji metrologi, maka citra positif pasar tradisional akan semakin terdongkrak.

BACA JUGA:BRI Sambut Positif Dukungan Berbagai Pihak terhadap Pasar Modal

BACA JUGA:Mengubah Lahan Kering Jadi Sumber Uang: Strategi Baru Petani Krendowahono Karanganyar Tembus Pasar Digital

Daftar Sepuluh Pasar Tradisional Sasaran Kalibrasi

Posko pelayanan Sidang Tera Ulang tahun ini tersebar merata di berbagai titik strategis Kota Tegal. Petugas metrologi bersiaga penuh melayani pemeriksaan di sepuluh lokasi pasar berikut:

  • Pasar Langon
  • Pasar Kejambon
  • Pasar Martoloyo
  • Pasar Karangdawa
  • Pasar Pagi
  • Pasar Kraton
  • Pasar Randugunting
  • Pasar Bandung
  • Pasar Krandon
  • Pasar Sumurpanggang

Bukan hanya menguji keandalan fisik mesin timbangan, momentum ini juga dioptimalkan sebagai sarana edukasi. Petugas aktif memberikan pemahaman mengenai pentingnya tanda sah metrologi pada setiap alat ukur. 

Para pengelola pasar pun dilibatkan secara aktif mulai dari fase pendataan, penyediaan ruang uji, hingga sosialisasi regulasi.

Langkah Strategis Menuju Predikat Daerah Tertib Ukur

Konsistensi pembinaan ini berhasil membawa sejumlah pasar tradisional di Kota Tegal meraih predikat bergengsi. Beberapa lokasi seperti Pasar Martoloyo, Langon, Randugunting, Kejambon, Karangdawa, Sumurpanggang, Bandung, dan Pasar Pagi tercatat sukses mempertahankan prestasi tersebut.

BACA JUGA:10 Ide Bisnis Rumahan di Tegal Modal di Bawah Rp1 Juta yang Pasarnya Sangat Menjanjikan

BACA JUGA:Sepi, Pedagang di Pasar Induk Brebes Pilih Menutup Kiosnya

Pencapaian ini sekaligus menjadi batu loncatan besar bagi Kota Tegal untuk menyandang status sebagai Daerah Tertib Ukur (DTU). Status DTU mencerminkan sinergi yang matang antara pengawasan ketat pemerintah, kejujuran pelaku usaha, dan kecerdasan konsumen dalam memahami hak mereka.

Kategori :