Akurasi alat ukur memegang peranan krusial dalam membentuk ekosistem ekonomi daerah yang sehat. Penyimpangan kecil pada angka timbangan dinilai berpotensi memicu kerugian finansial yang signifikan dalam jangka panjang.
BACA JUGA:Tembus Omzet Rp100 Juta, Desa Wisata Pasar Slumpring Jadi Magnet Liburan
BACA JUGA:Rebut Pasar Vietnam, Jateng Jadi Pusat Industri Padat Karya
Oleh karena itu, standardisasi ini menjadi pelindung bagi stabilitas finansial kedua belah pihak yang bertransaksi.
“Karena itu, tera ulang menjadi bentuk perlindungan bagi kedua belah pihak agar transaksi berlangsung secara adil,” tambah Sirat.
Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Tegal, Charis, menjelaskan bahwa penghapusan biaya retribusi ini bertujuan untuk menstimulasi kesadaran para pedagang.
Ketiadaan beban biaya diharapkan mampu mengeliminasi alasan penundaan kalibrasi alat ukur oleh pemilik toko. Semakin tinggi jumlah timbangan yang lolos uji metrologi, maka citra positif pasar tradisional akan semakin terdongkrak.
BACA JUGA:BRI Sambut Positif Dukungan Berbagai Pihak terhadap Pasar Modal
Daftar Sepuluh Pasar Tradisional Sasaran Kalibrasi
Posko pelayanan Sidang Tera Ulang tahun ini tersebar merata di berbagai titik strategis Kota Tegal. Petugas metrologi bersiaga penuh melayani pemeriksaan di sepuluh lokasi pasar berikut:
- Pasar Langon
- Pasar Kejambon
- Pasar Martoloyo
- Pasar Karangdawa
- Pasar Pagi
- Pasar Kraton
- Pasar Randugunting
- Pasar Bandung
- Pasar Krandon
- Pasar Sumurpanggang
Bukan hanya menguji keandalan fisik mesin timbangan, momentum ini juga dioptimalkan sebagai sarana edukasi. Petugas aktif memberikan pemahaman mengenai pentingnya tanda sah metrologi pada setiap alat ukur.
Para pengelola pasar pun dilibatkan secara aktif mulai dari fase pendataan, penyediaan ruang uji, hingga sosialisasi regulasi.
Langkah Strategis Menuju Predikat Daerah Tertib Ukur
Konsistensi pembinaan ini berhasil membawa sejumlah pasar tradisional di Kota Tegal meraih predikat bergengsi. Beberapa lokasi seperti Pasar Martoloyo, Langon, Randugunting, Kejambon, Karangdawa, Sumurpanggang, Bandung, dan Pasar Pagi tercatat sukses mempertahankan prestasi tersebut.
BACA JUGA:10 Ide Bisnis Rumahan di Tegal Modal di Bawah Rp1 Juta yang Pasarnya Sangat Menjanjikan
BACA JUGA:Sepi, Pedagang di Pasar Induk Brebes Pilih Menutup Kiosnya
Pencapaian ini sekaligus menjadi batu loncatan besar bagi Kota Tegal untuk menyandang status sebagai Daerah Tertib Ukur (DTU). Status DTU mencerminkan sinergi yang matang antara pengawasan ketat pemerintah, kejujuran pelaku usaha, dan kecerdasan konsumen dalam memahami hak mereka.