4.830 Alat Timbang Pasar Tradisional Tegal Ditera Ulang

Sabtu 18-07-2026,08:19 WIB
Reporter : K Anam Syahmadani
Editor : Adi Mulyadi

TEGAL, radartegal.com - Kepercayaan pembaca saat bertransaksi di pasar tradisional kini semakin terjamin lewat langkah nyata pemerintah daerah. Pemerintah Kota Tegal resmi menggelar Sidang Tera Pasar Tahun 2026 demi memastikan akurasi setiap timbangan pedagang. 

Program pemeriksaan ini difasilitasi sepenuhnya oleh pemerintah tanpa memungut biaya sepeser pun dari para pelaku usaha.

Sebanyak 4.830 alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) di sepuluh pasar tradisional menjadi target utama agenda tahun ini. Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Tegal, melalui UPTD Metrologi Legal, menerapkan metode jemput bola untuk menyukseskan program tersebut. 

Petugas lapangan langsung mendatangi area pasar agar para pedagang bisa melayani konsumen tanpa terganggu.

BACA JUGA:Kucurkan Miliaran Rupiah, Program Prioritas Bupati Tegal Benahi 25 Pasar

BACA JUGA:Pasar Tradisional di Kota Tegal Sepi Pengunjung, DPRD Desak Terobosan Baru

Layanan Jemput Bola Minimalkan Gangguan Aktivitas Dagang

Strategi mendatangi langsung lokasi dinilai jauh lebih efisien bagi ekosistem pasar tradisional. Skema ini membuat para pedagang tidak perlu menutup atau meninggalkan lapak jualan mereka hanya untuk mengurus verifikasi alat ukur. 

Langkah taktis ini juga memperluas cakupan volume alat timbang yang dapat diperiksa oleh petugas dalam aktivitas jual beli harian.

Prosedur tera ulang ini bukan sekadar pemenuhan regulasi atau formalitas administrasi semata. Agenda tahunan tersebut hadir sebagai instrumen hukum yang menjamin seluruh hasil penimbangan bernilai sah dan presisi. 

Keberadaan timbangan yang akurat dipercaya mampu meminimalkan potensi konflik akibat perselisihan takaran antara penjual dan pembeli.

BACA JUGA:Strategi Baru PT Surveyor Indonesia Mendorong Industri Hijau untuk Tembus Pasar Global

BACA JUGA:Menengok Pasar Slumpring Tegal, Tempat Wisata Asri yang Sukses Angkat Ekonomi Warga

Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Tegal, Sirat Mardanus, menegaskan bahwa kepastian ukuran merupakan hak mendasar bagi setiap konsumen. 

Agenda ini dirancang khusus untuk menciptakan keadilan dalam berniaga, sekaligus menepis keraguan masyarakat saat berbelanja.

“Ini adalah upaya menciptakan keadilan dalam transaksi perdagangan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pasar tradisional,” ujar Sirat.

Perlindungan Ekonomi Bagi Konsumen dan Pedagang

Kategori :