Dinsos Gercep Tindaklanjuti Aduan Bansos di Brebes

Senin 01-06-2026,20:00 WIB
Reporter : Dedi Sulastro
Editor : Teguh Mujiarto

"Penetapan sasaran bantuan sosial tidak hanya mempertimbangkan usulan masyarakat, tetapi juga berdasarkan hasil pengolahan data kesejahteraan sosialyang dilakukan secara nasional," ucapnya.

"Program bantuan sosial memiliki keterbatasan kuota sehingga pemerintahharus memprioritaskan masyarakat yang berada pada kelompok kesejahteraan paling rendah," lanjutnya. 

BACA JUGA: Mantap Jiwa! Dinsos Brebes Berhasil Reaktivasi 1.400 PBI JKN

BACA JUGA: BPJS PBI JK Tiba-tiba Nonaktif? Ini Langkah Reaktivasi di Dinsos Kabupaten Tegal

Saat ini, tegasnya, sasaran prioritas bantuan sosial berada pada kelompok Desil 1 sampai dengan Desil 4. Berdasarkan data DTSEN, Tohiyah tercatat pada Desil 7 sehingga belum termasukdalam kategori prioritas penerima bantuan sosial.

Pada kesempatan yang sama, Tohiyah juga menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui maksud dan tujuan wawancara yang sebelumnya beredar dalam pemberitaan. 

"Saya sebetulnya tidak tahu maksud wawancara di berita yang beredar. Awalnya saya hanya sedang mengurus pembuatan KTP saja. Saya tidak tahu kalau akan diberitakan dan saya juga tidak tahu soal Bansos," katanya.

Sekedar informasi Dinas Sosial Kabupaten Brebes menegaskan bahwa proses penetapan sasaran bantuan sosial dilaksanakansesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional untuk Bantuan Sosial, Pemberdayaan Sosial, dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. 

BACA JUGA: Buka Layanan Meski Libur, Dinsos Brebes Layani Lonjakan Reaktivasi PBI

BACA JUGA: Manfaatkan DBHCHT, Dinsos Kabupaten Tegal Bantu Petani dan Buruh Rokok

Selain itu, masyarakat dapat memperoleh informasi maupun menyampaikan usulan dan sanggahan melaluiaplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) yang dapat diakses melalui pemerintah desa atau kelurahan serta aplikasi Cek Bansos. 

Berdasarkan hasil verifikasi, klarifikasi, dan kunjungan lapangan yang telah dilakukan, pengaduan atas nama Tohiyah dinyatakan selesai dan yang bersangkutan telah memahami hasil penjelasan yang disampaikan oleh Dinas Sosial Kabupaten Brebes.

Kategori :