Dinsos Brebes Percepat Pemutakhiran Data Lewat Musdesus DTSEN

Dinsos Brebes Percepat Pemutakhiran Data Lewat Musdesus DTSEN

Kepala Dinsos Imam Baehaqi (dua dari kanan) saat hadir dalam acara rapat musdesus Kelurahan Brebes, beberapa waktu lalu.(istimewa)--

BREBES, radartegal.com – Pemerintah Kabupaten Brebes melalui Dinas Sosial (Dinsos) mendorong percepatan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) melalui pelaksanaan Musyawarah Desa/Musyawarah Kelurahan (Musdes/Muskel) secara serentak. Langkah tersebut sebagai upaya dalam memastikan data sosial ekonomi masyarakat dapat diperbarui sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Brebes Imam Baehaqi mengatakan pelaksanaan musyawarah secara serentak dimaksudkan untuk membantu mempercepat proses pemutakhiran DTSEN di tingkat desa dan kelurahan.

“Maksud dari pelaksanaan musyawarah desa atau kelurahan secara serentak adalah untuk membantu percepatan pemutakhiran DTSEN,” ungkapnya, Senin 28 September 2026.

Menurutnya, dalam proses pemutakhiran tersebut terdapat sejumlah kondisi masyarakat yang perlu diperbarui. Di antaranya data warga yang telah meninggal dunia, warga yang pindah domisili, serta perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

BACA JUGA: Evaluasi Sistem Validasi DTSEN Kota Tegal: Komisi II DPRD Soroti Peran Operator Kelurahan

BACA JUGA: Siapkan Musdesus DTSEN, Pemkab Brebes Terus Benahi Data Kemiskinan

Salah satu yang menjadi perhatian adalah perubahan kondisi masyarakat dari yang sebelumnya masuk kategori tidak mampu menjadi mampu.

“Pemutakhiran ini terkait dengan data kematian, data kepindahan domisili, dan data perubahan kondisi dari tidak mampu menjadi mampu,” jelasnya.

Dengan adanya pembaruan tersebut, data DTSEN diharapkan semakin mencerminkan kondisi masyarakat yang sebenarnya. Hal ini penting mengingat kondisi sosial ekonomi warga dapat mengalami perubahan dari waktu ke waktu.

Imam menegaskan, pemerintah desa dan kelurahan memiliki peran penting dalam memberikan informasi mengenai kondisi masyarakat di wilayahnya melalui proses musyawarah.

BACA JUGA: Dinsos Kota Tegal Komitmen Wujudkan DTSEN Berkualitas

BACA JUGA: Warga di Tegal Minta Bansos dari APBD Tidak Menggunakan Desil DTSEN

Namun, terkait pengolahan DTSEN, Imam menjelaskan bahwa kewenangan pengolahan data berada pada pemerintah pusat melalui Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial bersama Badan Pusat Statistik (BPS).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: