Peredaran Tramadol dan Narkoba di Tegal Menggila, DPRD Siapkan Perda P4GN

Rabu 15-04-2026,07:30 WIB
Reporter : Yeri Noveli
Editor : Adi Mulyadi

Sorotan lain yang tak kalah mengkhawatirkan adalah maraknya konsumsi tramadol di kalangan remaja. Obat keras ini disebut kerap menjadi “pemicu” aksi kenakalan, termasuk tawuran.

BACA JUGA:Wabup Tegal Buka Rumah Dinas Jadi Ruang Dialog Lintas Agama se-Bregas demi Stabilitas Regional

BACA JUGA:Sorot Kondisi Pendidikan Kabupaten Tegal, Wabup Ajak Guru Berinovasi, Perkuat Literasi dan Numerasi

“Biasanya sebelum tawuran mereka mengonsumsi tramadol. Ini yang membuat perilaku mereka jadi di luar kendali. Kondisi ini sangat memprihatinkan,” ungkap Bagus.

Ia menegaskan, pemerintah daerah harus bersikap tegas dan tidak ragu mengambil langkah konkret. Menurutnya, penyelamatan generasi muda adalah bagian penting menuju visi Indonesia Emas 2045.

“Ini belum terlambat. Kita harus mulai membenahi melalui aturan. Kalau belum ada, maka harus kita buatkan,” cetusnya.

Bagus juga menilai, maraknya penggerebekan kasus narkoba oleh aparat belakangan ini harus dijadikan momentum untuk berbenah. Terlebih, daerah sekitar seperti Kota Tegal dan Kabupaten Brebes sudah lebih dulu memiliki regulasi serupa.

BACA JUGA:Bupati Tegal Raih Gelar Magister Manajemen dari Universitas Pancasakti Tegal

BACA JUGA:Serap Keluhan soal BPJS, Sekda Kabupaten Tegal Apresiasi Komitmen BAM DPR RI

“Ini momentum penting. Kita tidak boleh tertinggal. Perda ini nantinya akan memperkuat langkah aparat dan instansi terkait dalam pencegahan maupun penindakan,” ujarnya.

Ia pun mengingatkan bahaya serius dari penyalahgunaan narkoba dan obat keras. Dampaknya tidak hanya sesaat, tetapi bisa merusak masa depan.

“Efeknya memang tidak selalu instan, tapi sangat berbahaya. Bisa menyebabkan euforia berlebihan, kecemasan ekstrem, halusinasi, hingga gangguan jantung. Dalam jangka panjang bisa merusak ginjal, hati, otak, dan menimbulkan ketergantungan,” tutupnya.

Kategori :