Selain WFH, Ini Skema Transformasi Budaya Kerja ASN Pemprov Jateng

Senin 06-04-2026,19:30 WIB
Reporter : Teguh Mujiarto
Editor : Teguh Mujiarto

Menurut Sumarno, ASN didorong untuk mengedepankan kegiatan-kegiatan secara daring. Untuk berangkat ke kantor, ASN dapat mengurangi penggunaan kendaraan yang menggunakan bahan bakar karbon. 

"Syukur-syukur bisa dengan jalan kaki atau bersepeda. Bahkan, kalau memang terpaksa jarak jauh, juga didorong untuk berbarengan, tidak masing-masing membawa kendaran bermotor sendiri-sendiri. 

BACA JUGA: Evaluasi Kinerja Pemprov: DPRD Jateng Bentuk Pansus LKPJ 2025

BACA JUGA: Di-Wongke, Difabel dan Lansia Semringah Ikut Balik Rantau Gratis Pemprov Jateng Naik Bus: Hemat dan Nyaman

"Kita sangat mengharapkan bahwa ini akan berdampak. Untuk efisiensi penggunaan bahan bakar karbon," tandasnya. 

Sumarno menambahkan, Pemprov juga akan menyusulkan surat baru terkait aktivitas hari Jumat. Ada dua landasan, yaitu SE Mendagri tentang Transformasi Budaya Kerja ASN dan Menpora yang menetapkan hari Jumat sebagai Hari Krida yang diartikan sebagai hari kesehatan dan juga hari olahraga.

Aturan tersebut akan diterapkan kepada ASN yang sedang menjalankan tugas kedinasan dari kantor atau Work From Office (WFO) dan tidak menjalani Work From Home (WFH). Pada hari Jumat, aktivitas ASN ke kantor merupakan bagian dari olahraga, misalnya, bersepeda atau berlari. 

Adapun jumlah ASN yang melaksanakan WFH, saat ini belum dapat dipastikan angkanya, karena tergantung kebijakan masing-masing OPD. Terlebih, setiap OPD memiliki karakteristik yang berbeda-beda. 

BACA JUGA: Pemprov Jateng Gelar 308 Gerakan Pangan Murah Jelang Ramadan 2026, Ini Tujuannya

BACA JUGA: Pemprov Jateng Kucurkan Rp239 Juta, Bantu Tangani Korban Bencana Tanah Bergerak di Padasari

Sumarno menegaskan, dengan aturan kerja melalui daring, kepala OPD bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan kebijakan WFH. Melalui konsep tersebut, diharapkan kinerja dan aktivitas untuk kepada masyarakat tidak berkurang.

Dia menambahkan, tidak semua OPD dapat menjalankan WFH. Misalmya, rumah sakit atau layanan yang berhubungan langsung dengan masyarakat, misalnya, Samsat. Selain itu, pejabat Eselon 1 dan 2 di pemerintahan provinsi juga tidak dapat melaksanakan WFH. Bahkan di kabupaten/kota, pejabat eselon 3 juga tidak memiliki kesempatan menjalani WFH. 

Kategori :