Inspektorat bersama perangkat daerah terkait juga akan melakukan pengawasan dan evaluasi secara rutin untuk memastikan kebijakan berjalan optimal. Kebijakan transformasi budaya kerja ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan.
"Kami berharap langkah ini mampu menciptakan birokrasi yang lebih adaptif, efisien, dan modern tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat," pungkasnya.