Pemkab Brebes Terapkan WFH Setiap Jumat
Pemerintah Kabupaten Brebes resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.(Istimewa)--
BREBES, radartegal.com – Pemerintah Kabupaten Brebes resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/393/IV/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Brebes.
Langkah tersebut dilakukan Pemkab Brebes sebagai bagian dari transformasi budaya kerja yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital. Kebijakan ini ditetapkan pada 3 April 2026 dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, Tahroni.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tertanggal 31 Maret 2026 terkait transformasi budaya kerja ASN, sekaligus sebagai langkah adaptif menghadapi dinamika global serta mendukung program efisiensi nasional.
Dalam edaran tersebut, ASN di lingkungan Pemkab Brebes akan menjalankan sistem kerja fleksibel dengan kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). WFH ditetapkan sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu, yakni setiap hari Jumat.
BACA JUGA: Aturan Baru WFH 2026: Perusahaan Swasta Bebas Atur Jadwal, Tak Harus Ikut ASN
BACA JUGA: Pemprov Jateng Belum Terapkan Kebijakan WFH, Gubernur: Jangan Disalahartikan
Namun demikian, kebijakan WFH tidak berlaku bagi sejumlah pejabat dan unit layanan vital. Di antaranya pejabat eselon II dan III, camat, lurah, serta unit layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, perizinan, kebersihan, ketertiban umum, hingga layanan administrasi kependudukan.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Brebes, M. Syamsul Haris mengatakan, kepala perangkat daerah (OPD) diberikan kewenangan untuk mengatur pembagian jadwal WFH dan WFO sesuai kebutuhan organisasi, dengan tetap menjamin kelancaran pelayanan publik.
"Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa ASN yang melaksanakan WFH tetap wajib memenuhi target kinerja, menjaga disiplin, serta melaporkan hasil kerja secara berkala. Presensi tetap dilakukan dua kali sehari melalui sistem yang telah ditentukan," katanya saat dikonfirmasi, Senin 6 April 2026.
Selain itu, ASN juga diwajibkan bersikap responsif dan siap kembali ke kantor sewaktu-waktu jika dibutuhkan (on call). Pemkab Brebes menekankan bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan mengubah pola kerja, tetapi juga mendorong efisiensi penggunaan sumber daya. Di antaranya pengurangan konsumsi listrik, air, serta bahan bakar minyak (BBM), sekaligus menekan biaya operasional kantor.
BACA JUGA: CATAT! Konsep WFH ASN Jawa Tengah yang Akan Segera Diberlakukan
BACA JUGA: Bentuk Transparansi, Pemkab Brebes Rilis RLPPD TA 2025
Upaya efisiensi juga dilakukan melalui pembatasan perjalanan dinas, yakni pengurangan hingga 50 persen untuk perjalanan dalam negeri dan 70 persen untuk luar negeri. Penggunaan kendaraan dinas juga dibatasi maksimal 50 persen, dengan mendorong penggunaan kendaraan listrik, transportasi umum, sepeda, hingga sistem berbagi kendaraan.
Dalam mendukung budaya kerja baru, Pemkab Brebes juga mendorong pelaksanaan rapat, seminar, dan kegiatan lainnya secara hybrid dengan memanfaatkan teknologi informasi. Tak hanya itu, kebijakan ini juga diarahkan untuk menurunkan tingkat polusi akibat berkurangnya mobilitas, serta mendorong pola hidup sehat di kalangan ASN.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

