BREBES, radartegal.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes melakukan coklit terbatas (coktas) di beberapa kecamatan di Kabupaten Brebes Senin 9 Maret 2026 lalu. Coktas sendiri dilakukan dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I tahun 2026.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Brebes Manja Lestari Damanik mengatakan kegiatan itu dilakukan lantaran ada data pemilih yang tidak valid dan tidak padan, sehingga perlu dilakukan pemutakhiran data.
"Tujuannya agar data pemilih valid dan benar sesuai kondisi yang ada di lapangan. KPU Brebes juga menjamin data pemilih terjamin kerahasiaannya," ujarnya kepada media, Selasa 10 Maret 2026.
Sebelumnya, lanjutnya, pihaknya juga telah melakukan koordinasi mengenai coktas PDPB Triwulan I tahun 2026 dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Brebes.
BACA JUGA: Tingkatkan Kualitas Demokrasi di Tegal, KPU Jalin Kerjasama dengan Pemantau Pemilu
BACA JUGA: KPU Beri Edukasi ke Siswa Terkait RPP
Dia juga menyampaikan, Kepala Dinas Dukcapil Brebes Akhmad Ma'mun menyampaikan apresiasi dan sambutan hangat kepada KPU Brebes atas kegiatan koordinasi coktas PDPB Triwulan I tahun 2026.
"Dukcapil siap memberikan layanan dan informasi terbaru mengenai kondisi kependudukan di Kabupaten Brebes," katanya.
Perlu diketahui, saat ini di Kabupaten Brebes untuk mengurus layanan administrasi kependudukan sudah dapat diakses dan dilayani di tingkat desa.
Pada saat coktas, KPU Brebes menemukan data yang tidak padan antara data yang diterima dan kenyataan di lapangan. Kegiatan coktas ini dilakukan dalam rangka memutakhirkan, mensinkronkan, dan mempadu-padankan data antara KPU dan Dindukcapil serta kondisi riil yang ada di lapangan.