Membahayakan, Warga Dilarang Ngabuburit di Atas Jalur Rel Kereta Api

Kamis 26-02-2026,18:00 WIB
Reporter : Teguh Mujiarto
Editor : Teguh Mujiarto

SEMARANG, radartegal.com - PT KAI Daop IV Semarang, melarang warga di Jawa Tengah ngabuburit di atas jalur rel kereta. Sebab, aktivitas itu sangat membahayakan karena dapat mengancam nyawa.

Manager Humas PT KAI Daop IV Semarang Luqman Arif mengatakan pihaknya mengeluarkan larangan bagi masyarakat untuk beraktivitas di jalur kereta api. Termasuk saat menunggu waktu berbuka puasa atau ngabuburit selama bulan Ramadhan. 

Menurut Luqman, larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 Ayat (1). Pelanggaran terhadap aturan itu, dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta sebagaimana yang diatur dalam Pasal 199 UU 23 Tahun 2007.

"Selain itu, aktivitas itu sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan. Baik bagi masyarakat sendiri maupun perjalanan kereta api," katanya.

BACA JUGA: Bulan Puasa, Satpol PP Brebes Kosek Tempat Lokalisasi di 2 Tempat

BACA JUGA: Ramadan 2026: Warga Padasari Tegal Tarawih dan Puasa di Tenda Pengungsian

Luqman mengungkapkan, selama bulan suci Ramadhan, masih ditemukan masyarakat yang berkumpul atau bermain di sekitar jalur rel kereta api. Baik saat sahur maupun menjelang berbuka. 

"Karenanya, KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api. Untuk aktivitas apa pun selain kepentingan operasional kereta api,” ujarnya. 

Apalagi, kata Luqman, frekuensi perjalanan kereta api meningkat khususnya menjelang masa angkutan Lebaran. Itu, menjadi alasan pentingnya kesadaran masyarakat untuk menghindari kebiasaan berbahaya ini. 

"Karena, saat asyik bermain atau bersantai, masyarakat kerap tidak menyadari. Mereka berada di area terlarang yang dapat mengancam keselamatannya sendiri," terangnya. 

BACA JUGA: Safety Riding saat Berpuasa: Rahasia Menjaga Konsentrasi Pengendara Motor

BACA JUGA: Selama Puasa, Jam Kerja ASN Brebes Berubah

Menurutnya, Berdasarkan data tahun ini di wilayah Daop 4 Semarang, hingga 26 Februari 2026 telah terjadi sepuluh kecelakaan di Jalur KA dan perlintasan sebidang. Kejadian itu, mengakibatkan 16 orang meninggal dunia, seorang luka berat dan sat ringan.

Sementara itu, sepanjang 2025 tercatat enam puluh satu kecelakaan di Jalur KA dan perlintasan sebidang. Menyebabkan lima puluh dua orang meninggal dunia, empat orang luka berat, dan sebelas orang luka ringan.

Sebagai upaya pencegahan, imbuh Luqman, KAI secara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Termasuk mengunjungi sekolah-sekolah dan berbagai komunitas guna meningkatkan kesadaran akan bahaya beraktivitas di sekitar jalur rel. 

Kategori :