Pekalongan dan Tegal Raya Tandatangani Kesepakatan Kembangkan PSLE

Pekalongan dan Tegal Raya Tandatangani Kesepakatan Kembangkan PSLE

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menandatangani kesepakatan PSEL--

JAKARTA, radartegal.com - Sejumlah daerah di Tegal Raya dan Pekalongan menandatangani kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama untuk mengembangkan Pengolahan Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan menjadi Energi Listrik (PSEL). Penandatanganan ini berlangsung di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Menara Selatan Plaza Kuningan, Jakarta, Senin (13/4) siang.

Hadir menyaksikan penandatanganan, Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, para kepala daerah Tegal Raya dan Pekalongan. Termasuk Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono. 

Dalam sambutannya, Menteri LH/ Kepala BPLH, Hanif Faisol mengatakan penandatanganan dua aglomerasi penting itu menambah satu aglomerasi dari Jawa Tengah. Sehingga saat ini sudah ada 3 aglomerasi utama yaitu ada aglomerasi Semarang Raya, Pekalongan Raya dan Tegal Raya. 

"Tiga aglomerasi itu paling tidak berkontribusi langsung. Dalam pengurangan sampah nasional sebesar 3.000 ton sampah perhari," katanya.

BACA JUGA: Pemkot Tegal Dorong Pembangunan PSEL di Margasari Segera Terwujud

BACA JUGA: Pemkab Tegal Bersama Brebes dan Kota Tegal Siapkan PSEL di Margasari

Menurut Faisol, sampah tersebut mereduksi sampah Jawa Tengah yang total jumlahnya 17. 300 ton per hari. Sehingga, masih ada sisa 14.300 ton yang masih menjadi PR bersama. 

"Langkah-langkah aglomerasi ini mengakhiri rangkaikan kunjungan kita dalam menjawab arahan Presiden melalui Mensesneg. Untuk menyelesaikan semua data dalam waktu dua minggu," terangnya.

Saat ini, kata Faisal, masih menyisakan dua wilayah di Jakarta. Jadi jumlah aglomerasi yang nantinya akan di sampaikan ada 35 aglomerasi termasuk Pekalongan Raya dan Tegal Raya.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Lutfi mengutarakan dengan aglomerasi Pekalongan Raya dan Tegal Raya dilanjutkan MoU dan penandatanganan SPK nantinya langsung dapat dieksekusi. Dirinya berharap, setelah ini, dapat segera dieksekusi tentang pelaksanaan sampah di kabupaten di eks Karisidenan Pekalongan.

BACA JUGA: Teken LoI PSEL Tegal Raya, Pemkab Tegal Harap Jadi Solusi Persoalan Sampah

BACA JUGA: Soroti Ketimpangan Pengelolaan, DPRD Kota Tegal Usulkan Revisi Perda Pengelolaan Sampah

"Aglomerasi ini dimaksudkan agar sampah kota diatas 1.000 ton diharuskan menjadi zonasi sampah yang regional. Yaitu Regional Brebes, Regional Tegal Kota, Kabupaten Tegal, aglomerasi Pekalongan, Kota Pekalongan, Pemalang, kabupaten Pekalongan dan Batang," ujar Ahmad Lutfi. 

Ahmad Lutfi juga menambahkan, aglomerasi tersebut akan menjadikan zonasi bagi diatas 10.000 ton yang dieksekusi. Langkah selanjutnya di daerah lain yang rata-rata 10.000 ton sudah melaksanakan dengan cara FDF seperti Magelang Banyumas, Cilacap sehingga road map penanganan sampah ini di Provinsi Jateng ini berjalan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: