Mati dan Membahayakan, DLH Tebang Pohon Peneduh Jalan Lengkong Adiwerna

Rabu 25-02-2026,07:00 WIB
Reporter : Hermas Purwadi
Editor : Adi Mulyadi

SLAWI, radartegal.com - Guna meminimalisasi hal yang tidak diinginkan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tegal tebang pohon peneduh di ruas Jalan Lengkong Adiwerna. Penebangan dilakukan karena pohon berukuran besar tersebut telah mati dan membahayakan pengguna jalan.

Plt Kepala DLH Kabupaten Tegal, Mulyanto, melalui Kabid Penataan Lingkungan Taroyo menyatakan, penebangan pohon peneduh jalan dilakukan di ruas Jalan Lengkong Adiwerna. 

"Sebelumnya, tim DLH Kabupaten Tegal melakukan survey setelah ada laporan dari masyarakat terkait adanya pohon peneduh yang sudah mati dan kering," ujarnya Selasa, 24 Februari 2026.

Dari hasil survey yang dilakukan tim DLH di lapangan, terkuak pohon tersebut sengaja dimatikan oleh tangan-tangan jahat dengan cara bagian pangkal pohon dikuliti atau kulit pohon dikelupas secara melingkar. 

BACA JUGA:Kabar Baik! 521 Kartu KIS PBI Pengungsi Padasari Tegal Resmi Diaktifkan Kembali

BACA JUGA:Korban Tanah Bergerak Padasari Tegal Mulai Diserang Penyakit: Batuk hingga Diare

"Untuk menghindari hal-hal yang tidak diingninkan, upaya penebangan kami lakukan agar tidak membahayakan pengguna jalan," cetusnya.

Menurutnya, penebangan dan perambasan pohon peneduh jalan diatur secara ketat oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tegal.

"Karena pohon-pohon tersebut merupakan aset daerah yang berfungsi sebagai pelindung, penyerap polusi, dan pengatur iklim mikro kota. Penebangan atau perambasan yang dilakukan secara sembarangan oleh masyarakat dapat dikenakan sanksi administratif dan perdata," ungkapnya.

Pihaknya menyatakan ada prosedur dan aturan penebangan pohon. Di manan penebangan pohon tepi jalan milik pemerintah daerah harus mendapatkan izin resmi dari kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk dalam hal ini DLH. 

BACA JUGA:Percepatan Huntara Tegal: Bupati Ischak Targetkan 456 Unit Modular Selesai Maret 2026

BACA JUGA:Kunker di Tegal, Titiek Soeharto Dukung Integrasi Pengelolaan Lereng Gunung Slamet

"Izin diberikan hanya jika pohon memenuhi kriteria teknis, antara lain sudah kering/lapuk/mati, berpotensi mengganggu keselamatan umum (rawan tumbang), atau mengganggu jaringan utilitas kota," tegasnya.

Kategori :