Minta Disetarakan, Guru PAUD di Brebes Geruduk DPRD

Senin 19-01-2026,20:30 WIB
Reporter : Dedi Sulastro
Editor : Teguh Mujiarto

BREBES, radartegal.com - Perwakilan guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Brebes mendatangi gedung DPRD Brebes, Senin 19 Januari 2026. Kedatangan guru yang tergabung dalam Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) Brebes ini bertujuan untuk melakukan audensi.

Kedatangan mereka untuk audensi ditemui langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Brebes Ferry Anggrianto.

Perwakilan HIMPAUDI Brebes Rina mengatakan tuntutan mereka bukan sekadar soal insentif, melainkan persoalan keadilan kebijakan. "Kami meminta DPRD mendampingi kami mendorong pemerintah pusat merevisi Undang-Undang Sisdiknas agar terintegrasi dengan Undang-Undang Guru dan Dosen, sehingga hak profesi guru PAUD nonformal diakui,” kata Rina usai audiensi di ruang komisi IV DPRD.

Berdasarkan data HIMPAUDI, jumlah guru PAUD di Kabupaten Brebes mencapai 1.666 orang. Namun, yang memperoleh bantuan dari APBN hanya 131 orang, sementara dari APBD baru 1.054 orang. Artinya, ratusan guru PAUD nonformal belum menerima bantuan apa pun, bahkan dari Dana Desa yang implementasinya sangat bergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah desa.

BACA JUGA: DPRD Desak Pemkab Segera Rampungkan Masalah NIP Ribuan PPPK di Brebes

BACA JUGA: Pemkab Brebes Didesak Lakukan Verifikasi Honorer Non Database

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Brebes, Zamroni, mengakui adanya dikotomi kebijakan antara PAUD formal (TK) dan PAUD nonformal yang berada di bawah HIMPAUDI. "Selama ini ada ketidaksetaraan. Guru TK punya peluang sertifikasi karena berada di lembaga formal, sementara guru PAUD nonformal tidak,” katanya.

“Kami akan meneruskan aspirasi ini ke tingkat lebih tinggi, berkomunikasi dengan DPR RI dan kementerian terkait. Ini soal perubahan regulasi,” tegasnya.

Untuk jangka pendek, pihaknya menawarkan solusi dengan mengkaji peluang memasukkan guru PAUD nonformal sebagai penerima program Kesejahteraan Rakyat (Kesra), khususnya skema yang selama ini diperuntukkan bagi guru ngaji. “Mereka juga mengajar mengaji sebelum pembelajaran PAUD dimulai. Secara substansi, mereka layak,” pungkasnya.

Kategori :