TEGAL, radartegal.com – Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) akan kembali melakukan penataan terhadap tiang-tiang provider internet di Tegal. Itu, dilakukan dalam rangka upaya tata kelola dan pemanfaatan bagian-bagian jalan yang baik.
Plt. Kepala DPUPR Heru Prasetya mengatakan pihanya akan terus melaksanakan monitoring dan pengawasan terkait pemanfaatan bagian-bagian jalan. Salah satunya, terkait pemasangan jaringan utilitas telekomunikasi pada ruang milik jalan kota.
“Ini dilakukan alam upaya peningkatan tata kelola dan pemanfaatan bagian-bagian jalan kota yang baik,” katanya.
Menurut Heru, pengaturan itu telah diatur dalam Peraturan Menteri PUPR 20/2010 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan. Sebelumnya beberapa provider yang memiliki tiang-tiang telekomunikasi dan kabel fiber optik yang terpasang pada ruas jalan kota telah diberi surat pemberitahuan.
BACA JUGA: Anggota DPRD Kota Tegal Moh. Muslim Dorong Penertiban Tiang Provider Tak Berizin
BACA JUGA: Infrastruktur Internet di Blankspot Area Diperkuat, Pemprov Jateng Apresiasi Pengguna QRIS
“Serta surat peringatan baik secara lisan maupun tertulis untuk melakukan pembayaran retribusi. Sesuai dengan Perda 4/2025 tentang paja dan retribusi daerah,” jelasnya.
Dalam perda itu, imbuh Heru, tiang telekomunikasi dan jaringan kabel masuk dalam objek retribusi daerah. Dengan begitu, harapannya ada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tegal.
Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Kota Tegal Setiabudi menambahkan, dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, pihaknya telah melakukan penertiban tiang provider di sejumlah ruas jalan. Antara lain, Jalan Ki Hajar Dewantara, Panggung Baru, Dr. Sutomo dan RA Kartini.
“Dari lokasi-lokasi itu, terjaring enam provider yang belum memenuhi kewajibannya,” kata Setiabudi.
BACA JUGA: BRImo Hadir dengan Sejumlah Fitur, Permudah Nasabah Penuhi Kebutuhan Internet
BACA JUGA: Panik, Dua Pelaku Curanmor di Tegal Gagal Kabur Setelah Tabrak Tiang
Menurut Setiabudi, dengan upaya penertiban itu, diharapkan provider telekomunikasi untuk dapat tertib mengikuti ketentuan yang berlaku. Demi terciptanya keamanan, kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
“Saat ini memang sudah ada beberapa provider yang berproses untuk memenuhi kewajibannya,” tandasnya.