SLAWI, radartegal.com - Usulan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Kabupaten Tegal dipastikan akan berlaku di 3 sektor industri. Ketiga sektor tersebut di antaranya industri alas kaki, industri furnitur, dan reparasi kapal berbahan baja.
"Dari ketiga kriteria itu ada beberapa perusahaan yang nantinya layak memberlakukan UMSK kepada karyawannya," ungkap Kepala Dinas Perintransnaker Roesky Trisbiyantoro melalui Kabid Hubungan Industrial dan Jamsosnaker Agus Masani, Selasa 23 Desember 2025.
Untuk kategori sektor industri alas kaki ada PT Adonia dan PT Aroma, kategori industri furnitur ada PT SAS dan PT Tera Tranding. Sementara kategori reparasi kapal berbahan baja ada PT Tegal Tras Maritim dan PT TSU.
Dewan Pengupahan mematangkan rencana pemberlakuan UMSK Kabupaten Tegal setelah berhasil menetapkan usulan UMK Kabupaten Tegal untuk tahun 2026.
BACA JUGA: Buruh di Brebes Gelar Aksi Demo Tuntut Penerapan UMSK 2026
BACA JUGA: Naik 6,45 Persen, UMK Kabupaten Tegal Tahun 2026 Diusulkan Jadi Rp2,4 Juta
Langkah tersebut dilakukan dengan berembuk bersama perwakilan serikat pekerja yang ada di Kabupaten Tegal.
Agus Masani menyatakan, usulan pemberlakuan UMSK Kabupaten Tegal saat ini dalam proses penandatanganan Bupati Tegal untuk selanjutnya diajukan kepada Gubernur Jawa Tengah.
"Dari hasil diskusi bersama Dewan Pengupahan dan Serikat Pekerja, pemberlakukan UMSK di Kabupaten Tegal direncanakan akan diterapkan di 3 sektor," ujarnya.
UMSK sendiri merupakan upah minimum yang ditetapkan secara khusus untuk sektor industri tertentu di wilayah kabupaten atau kota, bukan untuk semua sektor seperti UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) atau UMP (Upah Minimum Provinsi).
BACA JUGA: Tuntut Kenaikan Upah, Buruh di Brebes Geruduk KPT Brebes
BACA JUGA: Dorong Penerapan Industri Ramah Anak, Wagub Jateng: CSR Perlu Didorong untuk Edukasi
"Tujuannya adalah memberikan perlindungan lebih bagi pekerja di sektor dengan kondisi kerja atau risiko yang lebih tinggi, seperti pertambangan atau manufaktur," ungkapnya.
Ditegaskan bila usulan UMK tahun 2026 disetujui kenaikan di alfa 0,75, untuk usulan UMSK diusulkan ada di alpa 0,8 hingga 0,85.
Ditegaskan, kekhususan sektor UMSK mengikuti Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk menentukan sektor yang berbeda.