BREBES, radartegal.com — Upah Minimum Kabupaten (UMK) Brebes 2026 mendatang diusulkan naik sekitar 7,17 persen menjadi Rp2.400.350. Atau naik sebesar Rp160.548 dari UMK 2025 yang hanya Rp2.239.801.
Usulan itu, disepakati sesuai hasil voting saat rapat Dewan Pengupahan Brebes yang digelar pada Jumat 19 Desember 2025.Berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Brebes dengan perwakilan serikat pekerja, disepakati rentang indeks tertentu (alfa) penghitungan UMK Brebes tahun 2026 sebesar 0,9 persen.
Batas tertinggi yang ditetapkan Menteri Ketenagakerjaan sebesar 0,5 hingga 0,9. Artinya, kenaikan tersebut tergolong tinggi dibandingkan aturan sebelumnya yang hanya mematok angka 0,1 hingga 0,3.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Brebes, Abdul Majid mengatakan, Dewan Pengupahan yang terdiri dari akademisi, Apindo, serikat pekerja, Dinperinaker, Dinkopumdag dan Badan Pusat Statistik (BPS) telah melakukan penghitungan usulan UMK tahun 2026.
BACA JUGA: Tok! UMK Kota Tegal 2026 Diusulkan Naik Jadi Rp2,5 Juta
BACA JUGA: Tuntut Kenaikan Upah, Buruh di Brebes Geruduk KPT Brebes
"Ada kenaikan Rp160.548, dan menjadi Rp2.400.350. Kita melakukan penghitungan yang sudah maksimal dengan angka alfa tertinggi, 0,9 persen atau ada kenaikan UMK sebesar naik 7,17 persen. Ini memang disepakati dengan voting," ujarnya.
Dia menambahkan, dari beberapa serikat buruh mengusulkan untuk menerapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Hal ini lantaran harus ada kajian lebih lanjut dengan memperhitungkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Serta tidak semua perusahaan di Kabupaten Brebes dalam kondisi sehat.
"Ada perusahaan besar dan ada perusahaan kecil, seperti yang perusahaan yang menjadi sub produksi. Tidak semua perusahaan sehat," tandasnya.
Menyikapi, dua perwakilan serikat buruh yang walk out dalam rapat Dewan Pengupahan itu, Abdul Majid menjelaskan bahwa mereka tidak setuju dengan usulan kenaikan UMK tersebut. Dia menyebut bahwa pemerintah mengambil jalan tengah untuk tetap menjaga iklim investasi di Kabupaten Brebes.
BACA JUGA: Siap-siap! UMP dan UMSP Jateng 2026 Rencananya Ditetapkan 8 Desember 2025
BACA JUGA: Dapat Nilai 90,09, Pemkab Brebes Raih Predikat Informatif KIP Award
"Kita posisi di tengah untuk menjaga iklim investasi. Apindo juga sepakat 0,9 persen sudah maksimal. Setelah kesepakatan ini, nanti diserahkan ke bupati kemudian diusulkan ke gubernur," tandasnya.
Perwakilan Apindo Kabupaten Brebes, Agung Giribogo mengatakan pengurus Apindo sepakat dengan pemerintah daerah untuk menaikkan UMK dengan indeks alfa sebesar 0,9 persen, batas tertinggi yang diterapkan pemerintah pusat. "Kenaikan sudah tinggi dari angka yang ditentukan oleh pemerintah pusat," pungkasnya.