Tidak Layak Jalan, 2 Bus Pariwisata di Kabupaten Tegal Dilarang Beroperasi

Jumat 12-12-2025,15:23 WIB
Reporter : Hermas Purwadi
Editor : Khikmah Wati

"Untuk faktor teknis menyangkut uji berkala kelengkapan kendaraan seperti kelengkapan lampu,  pemukul kaca, P3K, dan ketersediaan APAR," tegasnya. 

Sementara untuk kelengkapan administrasi menyangkut STNK, SIM  yang menjadi ranah pemeriksaan Satlantas, serta Kartu Pengawasan, dan bukti lulus uji yang menjadi ranah pemeriksaan Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal.

Kategori :