Pembelian Tiket Konser di Brebes Diisukan Pakai Dana BOS, Ini Kata Kadindikpora

Jumat 12-12-2025,12:01 WIB
Reporter : Dedi Sulastro
Editor : Khikmah Wati

BREBES, radartegal.com - Sejumlah guru SD di Kabupaten Brebes mengeluhkan iuran pembelian tiket konser Naragigs Brebes 2025 yang akan digelar di Stadion Karangbirahi Brebes pada Sabtu 13 Desember 2025 yang diisukan pakai BOS atau Biaya Operasional Sekolah.

Informasi yang diterima Radar Tegal Grup, ada salah seorang kepala sekolah memintai iuran pembelian tiket itu melalui grup percakapan Whatsapp dan meminta bendahara BOS masing-masing SD negeri untuk segera mentransfer iuran. Besaran iuran masing-masing sekolah antara Rp300 sampai Rp600 ribu. 

Penarikan iuran dana BOS ini terjadi wilayah Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes. Dari data yang dihimpun, tercatat sudah ada puluhan SD negeri yang membayar iuran pembelian tiket konser di Brebes pakai dana BOS tersebut.

Namun demikian, masih ada beberapa kepala selolah yang menjadi koordinator pungutan iuran tersebut. Pembayaran dilakukan melalui tunai maupun transfer tanpa disertai kuitansi. 

BACA JUGA: Masuk ke Sekolah, Jaksa di Kabupaten Tegal Ingatkan Bahaya Praktik Korupsi

BACA JUGA: Hadirkan LMS Skul.id Gratis untuk Sekolah di Jawa Tengah, Telkomsel Dorong Transformasi Pendidikan

"Guru ASN diminta untuk beli tiket konser menggunakan Dana BOS tapi tidak dapat kuitansi. Beberapa sekolah di Kecamatan Wanasari sudah pada bayar. Masing-masing sekolah ada yang bayar Rp300 ribu, ada yang Rp450 ribu, ada juga yang Rp600 ribu," kata seorang guru SD Negeri saat dikonfirmasi wartawan dari Radar Tegal Grup, Kamis 11 Desember 2025.

Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD Negeri Kecamatan Wanasari Muslim kepada media mengatakan, terkait pembelian tiket pihaknya membebaskan ke masing-masing sekolah. Dia membenarkan bahwa masing-masing sekolah ada yang membayar Rp300 ribu sampai Rp600 ribu untuk pembelian tiket yang harganya Rp130 ribu per tiket. 

"Satu tiket Rp130 ribu. Ada yang sudah bayar ada yang belum. Yang sudah itu masih sebagian. Di Kecamatan Wanasari ada 56 SD negeri (yang) sebagian sudah bayar," katanya. 

Dia menegaskan, tidak ada paksaan dalam pembelian tiket tersebut.  Namun saat ditanya terkait penggunaan Dana BOS untuk pembelian tiket konser tersebut, ia menegaskan agar masing-masing sekolah mengusahakan tidak menggunakan anggaran tersebut. 

BACA JUGA: Asyik! Siswa Nikmati Angkutan Sekolah Gratis di Kota Tegal, Uji Coba Diterapkan 18 Hari

BACA JUGA: Libatkan Perguruan Tinggi, Pakar, dan Dewan Pendidikan, Pemprov Kaji Wacana Enam Hari Sekolah di Jateng

"Diusahakan tidak menggunakan dana BOS karena ada aturannya. Siapa yang mau membeli monggo," katanya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Brebes Sutaryono saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan kepada sekolah-sekolah untuk membeli tiket secara sukarela namun bukan menggunakan Dana BOS dan tidak mengatasnamakan kelembagaan. 

"Itu sifatnya perorangan. Tapi kemarin ada yang memberikan kuitansi pembayaran pakai BOS. Sudah kami instruksikan semuanya tidak ada paksakan dan silakan masing-masing untuk membeli. Yang pakai Dana BOS harus dikembalikan. Tidak boleh pakai dana BOS.Tidak boleh pakai kelembagaan sekolah," kata Sutaryono kepada wartawan.

Kategori :