Kasubdit 3 Tipidkor Polda Jateng, AKBP Heru Antariksa Cahya mengatakan, potensi korupsi yang banyak dilaporkan ke pihaknya adalah penyalahgunaan pengadaan barang dan jasa, serta pelanggaran kredit perbankan.
Ia menyoroti banyaknya laporan terkait pemberian kredit fiktif dan kredit topengan.
"Modus yang kami tangani, kalau kami pelajari secara nasional, terkait dengan pemberian kredit fiktif, bisa jadi kredit topengan. Ada yang ditangani Polda atau Polres jajaran," katanya.
BACA JUGA:Resmikan Pembangunan Jalan Desa Gantiwarno, Ketua DPRD Jateng Sumanto Sampaikan Hal Ini
BACA JUGA:Tren Harga Pangan Terus Meningkat, Ketua DPRD Jateng Sumanto: Jangan Malu Jadi Petani
Karena itu, ia meminta para pengelola BPR dan BKK untuk benar-benar menerapkan prinsip kehati-hatian.
Salah satunya dengan memastikan berjalannya mekanisme pengajuan kredit. Dengan cara tersebut, pihak perbankan dan BUMD akan terhindar dari Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Heru menjelaskan, banyak pengaduan yang masuk ke pihaknya terkait kredit fiktif.
Ia juga mengungkap modus-modus yang biasa dilakukan para pelaku yang menyebabkan banyak kredit macet. Salah satunya dengan cara gali lubang tutup lubang atau menutup kredit macet dengan pengajuan kredit baru.
BACA JUGA:Marak Alih Fungsi Lahan, Petani di Jateng Diminta Tak Jual Sawahnya
BACA JUGA:Hindari Praktik Korupsi, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Tekankan Budaya Integritas
"Kalau dari sisi bisnis mereka kejar target. Padahal pada sisi lain ada ketentuan yang harus dilewati, jika tak sesuai mekanisme yang baik, yang terjadi kredit macet dan ternyata agunan tidak sesuai, tak bisa mengcover."
"Lalu berusaha buka lagi kredit berikutnya supaya NPL tidak tinggi. Ini modus yang digunakan, gali lubang tutup lubang, karena kalau NPL tinggi akan pengaruh ke kinerja," tandasnya.