DPRD Kota Tegal Setujui APBD 2026, Segini Besaran Pendapatan dan Belanjanya

Minggu 30-11-2025,18:00 WIB
Reporter : Teguh Mujiarto
Editor : Teguh Mujiarto

TEGAL, radartegal.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyetujui rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) untuk disahkan menjadi APBD 2026. Itu, dilakukan melalui rapat Paripurna yang digelar pada Sabtu, 29 November 2025 kemarin.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro didampingi para wakilnya, Amiruddin. Hadir dalam kegiatan, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dan Wakil Wali Kota Tazkiyyatul Muthmainnah, Sekretaris Daerah Agus Dwi Sulistyantono, jajaran Forkopimda dan sejumlah pejabat lainnya.

Sebelum digedok, masing-masing fraksi menyampaikan pendapat akhirnya melalui juru bicara. Enam fraksi yang ada, semua menyetujui RAPBD disahkan menjadi APBD 2026. 

Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro dalam sambutannya mengatakan setelah mendapatkan persetujuan, selanjutnya akan dibawa ke Pemerintah Provinsi. Untuk mendapatkan evaluasi dari Gubernur Jawa Tengah.

BACA JUGA: Dorong Keringanan Retribusi, Komisi II DPRD Kota Tegal Minta Bakeuda Awasi Penyalahgunaan Kios

BACA JUGA: DPRD Kota Tegal Sampaikan Tiga Raperda Inisiatif

"Karenanya, kami meminta kepada saudara Wali Kota Tegal untuk segera menindaklanjutinya," katanya.

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dalam sambutannya mengatakan setelah melalui proses pembahasan, telah disepakati pendapatan daerah dalam APBD 2025 sebesar Rp1,09 Triliun. Dengan rincian, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp470 miliar dan dana transfer sebesar Rp622 miliar.

Sementara untuk alokasi belanja daerah disepakati sebesar Rp1,12 Triliun. Sehingga terdapat defisit sebesar Rp36,77 miliar. 

"Sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada, setelah memperoleh persetujuan DPRD, RAPBD akan dibawa untuk mendapatkan evaluasi Gubernur Jawa Tengah," kata Dedy Yon.

Itu, kata Dedy Yon, dimaksudkan guna menjamin tercapainya keserasian kebijakan daerah dengan kebijakan nasional. Keselarasan antara kepentingan publik dengan aparatur, serta untuk meneliti sejauh mana APBD Kota Tegal tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya.

Kategori :