Masih Didalami, Dedy Yon: Nama dan Keterangan dalam Buku Catatan Belum Dapat Diartikan Keterlibatan
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono--
TEGAL, radartegal.com - Wali Kota TEGAL Dedy Yon Supriyono menegaskan buku catatan yang ditemukan saat penertiban warung yang diduga menjual obat-obatan berbahaya tanpa izin masih didalami. Nama dan keterangan di dalamnya belum dapat diartikan sebagai keterlibatan atau pelanggaran hukum.
Menurut Dedy Yon, pihaknya bersama jajaran terkait, seperti Kepolisian dan BNN telah melakukan penertiban terhadap warung yang diduga menjual obat-obatan berbahaya tanpa izin. Hasilnya, petugas menemukan sejumlah obat-obatan dan buku catatan yang berisi nama dan keterangan.
"Sampai saat ini, catatan dalam buku itu masih dalam pendalaman. Sehingga, daftar nama dan keterangan yang ada itu belum dapat diartikan keterlibatan atau pelanggaran hukum," katanya saat menggelar siaran pers, Selasa, 31 Maret 2026.
Dedy Yon menegaskan, penanganan terhadap persoalan itu dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Serta selalu mengedepankan azas praduga tak bersalah.
BACA JUGA: Meresahkan, Warung Penjual Obat-obatan Berbahaya Tanpa Izin di Tegal Dibongkar
Dedy Yon juga mengungkapkan, kegiatan penertiban itu, sebagai bentuk sinergi antar instansi dalam menjaga ketertiban dan melindungi warga Kota Tegal. Setiap langkah dilakukan secara proporsional, profesional dan transparan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi. Pecayakan prosesnya kepada kami dan perkembangan akan kami sampaikan pada kesempatan yang lain," terangnya.
Dedy Yon menambahkan, penertiban itu juga merupakan upaya bersama melindungi masyarakat dari peredaran obat-obatan ilegal. Dalam rangka membentuk generasi penerus bangsa yang sehat dan tangguh untuk membawa Indonesia ke arah yang lebih maju.
Dandim 0712/Tegal Letkol Inf Rachmat Ferdiantono menegaskan pihaknya tidak segan-segan akan menindak anggotanya. Jika terbukti membekingi peredaran obat-obatan berbahaya tanpa izin itu.
BACA JUGA: Bupati Tegal Instruksikan Kepala Sekolah Perkuat Edukasi Pencegahan Penyalahgunaan Obat
BACA JUGA: Peredaran Obat Keras Ilegal Marak di Tegal, DPRD Minta Penindakan Tegas
“Apabila terbukti ada anggota yang terlibat, kami pastikan akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang mencoreng nama baik institusi,” tegas Dandim.
Menurutnya, institusi TNI, khususnya Kodim 0712/Tegal, menjunjung tinggi disiplin, profesionalisme, dan integritas dalam menjalankan tugas. Oleh karena itu, apabila ditemukan bukti yang kuat terkait dugaan tersebut, proses hukum akan dilakukan secara transparan dan akuntabel tanpa pandang bulu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
